Polemik Izin Usaha Galian C Milik PT.BTP, Luput Dari Pengawasan Pemda Rohil

Polemik Izin Usaha Galian C Milik  PT.BTP, Luput Dari Pengawasan Pemda Rohil

Lokasi Usaha galian C di Kepenghuluan Manggala Sakti Kabuaoten Rohil yang diduga tidak memiliki izin IUP OP

Rokan Hilir  - Ditariknya kewenangan pemerintah daerah terkait penerbitan izin pertambangan Mineral dan Batubara atau Galian C  oleh pemerintah Pusat sesuai Undang Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara di tengarai menimbulkan  persoalan baru  ditengah masyarakat dan pemerintah daerah .

Akibat kewenangan penerbitan izin usaha  yang ditarik oleh pemerintah pusat tersebut, usaha pertambangan Galian C didaerah semakin marak tanpa mengantongi izin, akhirnya  pengawasan terhadap kegiatan  usaha pertambangan Galian C tersebut terabaikan oleh pemerintah daerah .

Salah satunya usaha pertambangan jenis tanah Urug atau Galian C yang dilakukan oleh PT Batatsa Tunas Perkasa ( PT.BTP) salah satu perusahaan Penyuplai tanah Urug  yang digunakan oleh  PT.Rifansi Dwi Putra selaku kontraktor  di bidang Migas untuk proyek penimbunan sumur minyak di wilayah Bangko Pusako diduga tidak memiliki izin  atau illegal .

Kegiatan usaha Galian C seluas 5 hektarae yang berada  tepatnya di Kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir,  hampir luput dari pengawasan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Rakan Hilir .

Kegiatan Usah Galian C yang dilakukan PT BTP beberapa hari ini ramai disoroti media dan menjadi perhatian masyarakat khusunya pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir . Pasalnya dari hasil informasi yang dirangkum mulai  dari Pemerintah Desa,  Kecamatan dan Kabupaten dalam hal ini Dinas DLHK Kabupaten Rohil tidak mengetahui adanya izin Galian C yang dikantongi oleh Pihak PT.BTP yang sudah mengeruk tanah ratusan ribu kubik untuk digunakan sebagai material pembangunan proyek penimbunan lokasi pengeboran sumur minyak tersebut .

Sebelumnya beberapa media online memberitakan bahwa perusahaan PT.BPT diduga melakukan kegiatan usaha tanah urug dilokasi Kepenghuluan Manggala Sakti tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP OP) dari Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral ( ESDM) melalui kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BPKM). 

Hal ini dibuktikan data yang diterima awak media dari pihak PT BTP dan PT.Rifansi Dwi Putra, bahwa Surat izin yang diperlihatkan kepada awak media dalam Surat  IUP OP tersebut ada kejanggalan, kejanggalan itu bahwa dalam surat  izin yang di keluarkan Kementrian ESDM melalui BKPM pusat tersebut terulis wilayah lokasi Galian C berada di kabupaten Rokan Hulu , namun dalam peta Lokasi Galian C berada di Rokan Hilir.

Anehnya, terkait hal itu pihak PT.BTP menjelaskan bahwa izin itu salah ketik oleh pihak BPKM pusat ,lokasi wilayah yang seharusnya di tulis Rokan Hilir  tertulis Rokan Hulu . Sedangkan data informasi yang didapat dari Dinas ESDM Provinsi Riau pada bulan Januari 2021 lalu , dalam surat  informasinya menyatakan bahwa data perusahaan yang memliki IUP OP di kabupaten Rokan Hilir belum ada .

Atas informasi yang beredar di beberapa media tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Rokan Hilir melakukan pemantauan langsung  kelokasi dan mencek titik koordinat  lokasi galian C tersebut pada Jumat, (11/03/21).

Kabid Pemetaan dan Penaatan M.Nur Hidayat SH , di dampingi Kabid Hukum Kabupaten Rokan Hilir Carlos Roshan ST saat dilokasi Galian C menjelaskan  "Sampai saat ini sepengetahuanya   belumi ada izin Galian C di Kabupaten Rohil." Ujarnya saat itu  .

Saat dilakukan pengecekan titik koordinat yang tertera dalam lampiran izin lokasi Galian C tersebut memang benar  berada di wilayah Kepenghuluan Manggala Sakti , namun dalam lampiran data izin  lokasi terlulis Rokan Hulu .

Ketika ditanya mengenai pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap aktivitas galian C yang terkesan  tidak tersentuh hukum ini mengatakan, pihaknya tidak ada kewenangan untuk menindak aktivitas tersebut.

Menurutnya kewenangan semuanya ada di pusat baik itu dari izin usaha maupun pengawasannya. Namun  kami akan tetap mendata galian C  dan  berkoordinasi dengan pihak Provinsi terkait hal ini , " Ujarnya .

Terkait polemik kewenangan Penerbitan izin Galian C yang ditarik oleh pemerintah  Pusat ,H. Syamsul warga Ujung Tanjung pelaku usaha Tanah Urug  mengomentari  polemik ini , "kami selaku masyarakat tempatan untuk mengurus ijin kepusat sangat sulit hingga memakan waktu dan biaya yang cukup besar , namun terkesan jika perusahaan besar yang mengurus izin informasi yang kita dengar cukup satu bulan sudah siap. Ini yang menjadi pertanyaan bagi kita pengusaha daerah," ungkapnya  

Harapannya izin itu seharusnya cukup di Povinsi lah, kalau kewenangan di Pusat  kita susah untuk tau apa sebenarnya persyaratan izin. kalau lah memang bisa satu bulan pengurusan izin selesai  kita siap mengurusnya tapi kalau berlarut-larut pengurusan nya ya lebih susah lagi," Ungkapnya.**


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :