Polemik Izin Usaha Galian C Milik PT.BTP, Luput Dari Pengawasan Pemda Rohil

Lokasi Usaha galian C di Kepenghuluan Manggala Sakti Kabuaoten Rohil yang diduga tidak memiliki izin IUP OP
Rokan Hilir - Ditariknya kewenangan pemerintah daerah terkait penerbitan izin pertambangan Mineral dan Batubara atau Galian C oleh pemerintah Pusat sesuai Undang Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara di tengarai menimbulkan persoalan baru ditengah masyarakat dan pemerintah daerah .
Akibat kewenangan penerbitan izin usaha yang ditarik oleh pemerintah pusat tersebut, usaha pertambangan Galian C didaerah semakin marak tanpa mengantongi izin, akhirnya pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan Galian C tersebut terabaikan oleh pemerintah daerah .
Salah satunya usaha pertambangan jenis tanah Urug atau Galian C yang dilakukan oleh PT Batatsa Tunas Perkasa ( PT.BTP) salah satu perusahaan Penyuplai tanah Urug yang digunakan oleh PT.Rifansi Dwi Putra selaku kontraktor di bidang Migas untuk proyek penimbunan sumur minyak di wilayah Bangko Pusako diduga tidak memiliki izin atau illegal .
Kegiatan usaha Galian C seluas 5 hektarae yang berada tepatnya di Kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, hampir luput dari pengawasan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Rakan Hilir .
Kegiatan Usah Galian C yang dilakukan PT BTP beberapa hari ini ramai disoroti media dan menjadi perhatian masyarakat khusunya pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir . Pasalnya dari hasil informasi yang dirangkum mulai dari Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten dalam hal ini Dinas DLHK Kabupaten Rohil tidak mengetahui adanya izin Galian C yang dikantongi oleh Pihak PT.BTP yang sudah mengeruk tanah ratusan ribu kubik untuk digunakan sebagai material pembangunan proyek penimbunan lokasi pengeboran sumur minyak tersebut .
Sebelumnya beberapa media online memberitakan bahwa perusahaan PT.BPT diduga melakukan kegiatan usaha tanah urug dilokasi Kepenghuluan Manggala Sakti tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP OP) dari Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral ( ESDM) melalui kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BPKM).
Hal ini dibuktikan data yang diterima awak media dari pihak PT BTP dan PT.Rifansi Dwi Putra, bahwa Surat izin yang diperlihatkan kepada awak media dalam Surat IUP OP tersebut ada kejanggalan, kejanggalan itu bahwa dalam surat izin yang di keluarkan Kementrian ESDM melalui BKPM pusat tersebut terulis wilayah lokasi Galian C berada di kabupaten Rokan Hulu , namun dalam peta Lokasi Galian C berada di Rokan Hilir.
Anehnya, terkait hal itu pihak PT.BTP menjelaskan bahwa izin itu salah ketik oleh pihak BPKM pusat ,lokasi wilayah yang seharusnya di tulis Rokan Hilir tertulis Rokan Hulu . Sedangkan data informasi yang didapat dari Dinas ESDM Provinsi Riau pada bulan Januari 2021 lalu , dalam surat informasinya menyatakan bahwa data perusahaan yang memliki IUP OP di kabupaten Rokan Hilir belum ada .
Atas informasi yang beredar di beberapa media tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Rokan Hilir melakukan pemantauan langsung kelokasi dan mencek titik koordinat lokasi galian C tersebut pada Jumat, (11/03/21).
Kabid Pemetaan dan Penaatan M.Nur Hidayat SH , di dampingi Kabid Hukum Kabupaten Rokan Hilir Carlos Roshan ST saat dilokasi Galian C menjelaskan "Sampai saat ini sepengetahuanya belumi ada izin Galian C di Kabupaten Rohil." Ujarnya saat itu .
Saat dilakukan pengecekan titik koordinat yang tertera dalam lampiran izin lokasi Galian C tersebut memang benar berada di wilayah Kepenghuluan Manggala Sakti , namun dalam lampiran data izin lokasi terlulis Rokan Hulu .
Ketika ditanya mengenai pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap aktivitas galian C yang terkesan tidak tersentuh hukum ini mengatakan, pihaknya tidak ada kewenangan untuk menindak aktivitas tersebut.
Menurutnya kewenangan semuanya ada di pusat baik itu dari izin usaha maupun pengawasannya. Namun kami akan tetap mendata galian C dan berkoordinasi dengan pihak Provinsi terkait hal ini , " Ujarnya .
Terkait polemik kewenangan Penerbitan izin Galian C yang ditarik oleh pemerintah Pusat ,H. Syamsul warga Ujung Tanjung pelaku usaha Tanah Urug mengomentari polemik ini , "kami selaku masyarakat tempatan untuk mengurus ijin kepusat sangat sulit hingga memakan waktu dan biaya yang cukup besar , namun terkesan jika perusahaan besar yang mengurus izin informasi yang kita dengar cukup satu bulan sudah siap. Ini yang menjadi pertanyaan bagi kita pengusaha daerah," ungkapnya
Harapannya izin itu seharusnya cukup di Povinsi lah, kalau kewenangan di Pusat kita susah untuk tau apa sebenarnya persyaratan izin. kalau lah memang bisa satu bulan pengurusan izin selesai kita siap mengurusnya tapi kalau berlarut-larut pengurusan nya ya lebih susah lagi," Ungkapnya.**
Komentar Via Facebook :