Baru Kelas 4 SD Sudah Dapat Pelakuan Tak Senonoh Kakek 60 TH, Keluarga Minta Didampingi KPAI

Kota Bitung - Seorang kakek bernama Hamu berusia 60 tahun dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap gadis pelajar kelas 4 SD yang baru berumur 10 tahun di kampung Sari Kelapa Lingkungan 2 RT 10, kelurahan Bitung Ttimur kecamatan Maesa, Bitung, Sulut, pada jam 12,30 WITA Sabtu (13/3/21).
Kejadian ini sudah dilaporkan pada Polsek Maesa Kota Bitung, Doknonformasi Kapolsek Maesa, AKP, Taufiq Arifin, S, Hut, S.I.K., melalui Kanitreskrim Jhon Marisi, dia mengatakan pihak Polsek Maesa telah melakukan tindakan untuk melakukan pengamanan lewat bantuan Babinsa Sari Kelapa.
Pengamanan terhadap pelaku guna melakukan tindakan pengamanan dan langsung diteruskan prosesya ke bagian PPA Polres Kota Bitung. “Pelaku telah diamankan dengan Bantuan Babinsa, kini pelaku akan diserahkan pada unit PPA Polres Kota Bitung,” katanya, Senin (15/3/21) pagi.
Diceritakan orang tua korban sebelumnya kejadian berawal dari keterangan masyarakat serta saksi bahwa pelaku kakek Hamu sering mengintip korban mandi.
“Kakek sering melalukan hal-hal yang tidak layak dan sering mengintip dikala korban mandi, bahkan kakek membujuk dengan iming-imingi uang agar korban bisa mandi dan selalu dapat di intipnya,” kata orang tua korban menceritakan saksi bernama Reza.
Menurut saksi Reza (17Th) kepa orang tua korban, Reza melihat kejadian tersebut, pelaku kakek Hamu kerap melakukan pelecehan dengan meremas-remas buah dada korban serta menciumi seluruh wajahnya, “Kan adek itu (korban) baru berumur 10 tahun, kakek kerap melakukan hal yang tak senonoh,” kata Reza. Laporan ini membuat orang tua korban marah.
Dari laporan saksi tersebut orang tua korban (Anak SD 10 Tahun) tidak terima atas perilaku yang dilakukan kakek Hamu, karena tidak layak dan perbuatan kakek tidak senonoh terhadap anak gadisnya yang masih bocah itu.
Orang tua korban JP pada awak media saat ini telah melakukan laporan ke pihak Polsek Maesa sebelumnya malah kasus pelecehan anak dibawah umur ini disarankan diselesaikan di RT setempat.
Dikabarkan dari hasil penyelesaian pelcehan ini di RT tersebut terjadi damai sepihak antara orang tua korban dan pihak pelaku, bahkan tragisnya damai ini tidak disertai pernyataan secara tertulis dari kedua belah pihak oleh RT 10 Lingkungan Dua tersebut.
Dengan penyelesaian yang tidak patut ini, orang tua korban merasa tidak puas dengan proses damai sepihak di lingkungan RT tersebut, “RT tahu kok, pengakuan pelaku kakek Hamu saat di proses di RT tersebut mengakui atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban dan saya tak terima dengan hanya sikakek meminta maaf atas kekilafan dan perbuatannya tersebut,” kata JP.
Orang tua korban berharap kasus ini didengar dan proses hukumnya didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta. “Tolong dampingi kasus kami pak,” pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :