FORMASI Riau Ajukan Gugatan Praperadilan SP3 Penyidikan SPPD Fiktif Rohil Tahun 2017

FORMASI Riau Ajukan Gugatan Praperadilan SP3 Penyidikan SPPD Fiktif Rohil Tahun 2017

Pekanbaru - Gugatan praperadilan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI), terhadap Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Rokan Hilir 2017 telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/3/2021).

Tak tanggung-tanggung, gerakan ini mendapat dukungan penuh dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

“Hak kita sebagai warga negara yang paham hukum dan anti terhadap perilaku koruptif para pejabat untuk menggugat," kata Boyamin Saiman. 

Pihaknya mengaku, mendukung penuh langkah hukum rekan-rekan di Riau. Para pejabat negara yang korupsi harus dilawan,” tambah Boyamin saat dikonfirmasi Jumat (19/3/21) melalui pesan singkat. 

Diketahui, pemeriksaan atas dugaan korupsi "SPPD fiktif DPRD Rokan Hilir periode 2014-2019” oleh Polda Riau telah dilakukan sejak awal tahun 2018, namun, hingga kini, masih dalam "tahap penyelidikan". 

Boyamin menyebut gugatan ini harus dilakukan, setidaknya kita ingin menguji kasus ini secara hukum untuk memberikan pendidikan pada masyarakat.  

“Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan aparat perlu kita uji di persidangan, agar tidak melenceng dari aturan hukum positif,” kata aktivis anti korupsi yang dikenal sebagai pendobrak kasus-kasus besar ini.

Setelah dua tahun dilakukan penyelidikan atas kasus ini, belum juga ada kejelasan, demikian penjelasan Dr. Huda.

Tak ingin berspekulasi, saat ditanya terkait alasan pokok Permohonan Pemeriksaan Praperadilan, Dr. Huda, menyebut,"kita lihat saja nanti di persidangan", katanya tegas, Jumat (19/3/2021) di Pekanbaru.

DR. Huda pun merinci sejumlah praktisi hukum yang telah menyatakan ikut bergabung sebagai penggugat, antara lain, Dr. Riadi Asra, SH. MH., Dr. Zulfikri Toguan, SH.MH., Dr. Muhammad Taufiq, SH. MH., Dr. Lahmuddin Zuhri, SH. MH., Joki Mardison, SH., Rahmat Zaini, SH., Arlen Sagita, SH., Said Abu Supian, SH., Ahmad Kodir Jailnai Tanjung, SH. MH., Alhendri, SH. MH., M. Zaid, SH. MH., Alamsyah, SH. MH., Asep Putra Sulaiman, Febrional Nami, SH. MH., Samuel Sandi Giardo Purba,. S.H., Restu Halawa, SH., Ricky, SH. MH., Nadia Maharani, S.H.,M.H., Andreas Hutajulu, SH. MH., Hendri Zanita, SH. MH., Feri, SH., Lutfi Arifiandy, SH., H. M. Rojuli, S. Sos., Roni andrianto, SH., Cassarolly Sinaga, SH. MH. dan praktisi hukum yang ada ditubuh Formasi Riau.

Bahkan, Boyamin dan rekan-rekan dari Jakarta akan menyempatkan diri hadir dipersidangan nanti. Warga Riau yang mendapat kabar itu pun mendoakan kesehatan Boyamin,"Semoga saja abang kita Boyamin muncul di persidangan memberikan dukungan,” pungkas Dr Huda.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :