Kepala Kantor Pos Cabang Kisaran Audensi Dengan Bupati Asahan.

Asahan - Kepala Kantor Pos Cabang Kisaran didampingi sejumlah pegawai, Senin (22/03/2021) melakukan Audiensi dengan Bupati Asahan.
Dalam pertemuan ini Bupati Asahan didampingi oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kepala Kantor Pos Kisaran Kuswanto menyampaikan tujuan dari audiensi ini adalah untuk menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Asahan perihal pengantaran dokumen kependudukan melalui sistem COD. Dimana sistem ini, pihak Pos Kisaran akan mengantarkan dokumen kependudukan ke pemilik. Dan untuk biaya pengantaran akan ditanggung pemilik dokumen.
Hal ini dimaksud untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Asahan. Selama ini menurutnya, masyarakat bolak-balik ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan untuk mengurus dokumen kependudukan.
"Selain itu kami juga ingin menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam pembayaran PBB," ungkap Kuswanto.
Saat ini katanya, outlet kantor pos yang sudah disiapkan di setiap Kecamatan di Kabupaten Asahan.
Menanggapi hal tersebut Bupati Asahan H. Surya, BSc mengucapkan terima kasih atas tawaran kerjasama dari Kantor Pos Kisaran, untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Asahan dalam hal dokumen kependudukan dan pembayaran PBB.
Terkait pengantaran dokumen kependudukan sistem COD, Bupati Asahan akan mengakaji kembali hal tersebut.
Sedangkan, untuk pembayaran PBB melalui kantor pos, Bupati Asahan mengatakan kepada Kantor Pos Kisaran agar melakukan komunikasi dengan dinas terkait.
"Semakin mudah masyarakat Kabupaten Asahan membayar PBB, itu akan semakin bagus," ucap Bupati.
Selanjutnya beliau berharap agar komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Kantor Pos Kisaran dapat terjalin dengan baik.
Diakhir perbincangan, Bupati Asahan berpesan kepada Kantor Pos Kisaran tidak melayani masyarakat Kabupaten Asahan tanpa memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, atau dokumen kependudukannya sudah tidak berlaku lagi.
"Tidak ada alasan masyarakat Kabupaten Asahan tidak memiliki dokumen kependudukan, Karena Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah memiliki blanko yang cukup," pungkas Bupati.**
Komentar Via Facebook :