Lahan Paralegalnya di Serobot, LBH Mahatva Laporkan Penyerobot ke Polres Rohil

Lahan Paralegalnya di Serobot, LBH Mahatva Laporkan Penyerobot ke Polres Rohil

Tiga pendekar sepupu LBH Mahatva

Rokan Hilir  -  Sudah mempunyai kekuatan  hukum tetap dari Pengadilan , lahan seluas 15,850 M2, milik MA seorang Paralegal LBH Mahatva diduga diserobot oleh inisial HY , akhirnya Pendekar 3 Sepupu yang terdiri dari Kalna Surya Siregar SH, Masridodi Manguncong SH, dan Zabri Hasibuan SH mendampingi MA dalam perkara dugaan tindak pidana penyerobotan lahan tersebut .

Kalna Surya Siregar SH melalui Masridodi Manguncong SH menyampaikan bahwasanya LBH Mahatva baru saja mengajukan laporan/pengaduan terkait penyerobotan tanah, pelapor atau korban merupakan Paralegal LBH Mahatva inisial MA, sedangkan Terlapor inisial HK. Laporan dan berkas lampirannya sudah kita sampaikan langsung kepada Kapolres Rokan Hilir, " Ujar Masridodi Mangunsong SH kepada media Okeline.com  Rabu 24/03/2021.

Ditambahkan Masridodi, kliennya memiliki tanah seluas 15.850 M2 yang terletak di Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik(SHM) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir. Dimana berdasarkan fakta hukum dalam berkas perkara berupa Salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berupa putusan tahun 2007, 2009, 2014, 2019, tanah milik klien kami diserobot sejak tahun 2016, 2018, bahkan diduga berlanjut hingga saat ini yang dikuatkan dengan adanya laporan HK di Satreskrim Polres Rokan Hilir." Jelasnya .

Semua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu kami lampirkan dalam laporan tertulis. Laporan klien kami ini persis mirip dengan laporan warga Kecamatan Bagan Sinembah inisial HY dengan Terlapor inisial Skn. Dimana pada saat itu pelapor memiliki bukti kepemilikan SHM, sedangkan Skn hanya mempunyai alas hak berupa surat tanah. Atau dengan kata lain perkara klien kami ini merupakan keadaan sebaliknya dari perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 492/Pid.B/2018/PNHL.

Melalui publikasi media ini, LBH Mahatva menghimbau kepada setiap orang dan siapa agar tidak menganggu kepentingan hukum MA selaku  klien kami, karena ini masih babak pertama.

Ketua LBH Mahatva melalui Masridodi Manguncong SH berpesan kepada publik bahwasanya ini adalah babak pertama, sekira 13 hari lagi LBH Mahatva dan MA akan kembali mengajukan laporan yang kedua dengan Terlapor yang sama dengan tindak pidana yang berbeda pula.

Bahkan tidak tertutup kemungkinan LBH Mahatva juga akan melaporkan beberapa orang lainnya yang terlibat langsung maupun tidak langsung yang secara diam-diam bergerak merugikan atau menghalangi kepentingan hukum klien kami di atas tanah miliknya sendiri. Jika ini terjadi, tentunya akan banyak air mata dan air muka yang jatuh di muka bumi ini. Itu pesan Ketua LBH Mahatva" tegas Masridodi Manguncong SH.

Sedangkan terkait laporan inisial HK terhadap kliennya MA, Masridodi Manguncong SH menegaskan bahwasanya LBH Mahatva telah mendampingi MA saat dimintai klarifikasi oleh Penyidik, Insya Allah pada waktunya LBH Mahatva akan kembali datang ke Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk menyampaikan Memorandum Hukum. Tegas Masridodi Manguncong SH.


Komentar Via Facebook :