Berkas Perkara Zul AS Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru

Jakarta - Setelah dinyatakan P21 berkas perkara terdakwa dalam kaus suap mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Sul As) ilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (25/03/21).
Berkas ini dilimpahkan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam Kasus dugaan timdak pidana korupsi (TPK) suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018,
"JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Zulkifli AS ke PN Tipikor Pekanbaru," kata Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (25/03/21) pagi.
Kata Ali, "penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor dan saat ini tempat penahanan ZAS tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.," katanya.
Mereka didakwa dengan dakwaan, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. dan pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya,Senin (15/03/2021) telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Tim Penyidik kepada Tim JPU setelah berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21).**
Komentar Via Facebook :