Kasi Sengketa DLHK Akui Limbah PT CPI Berserakan Dilahan Warga
Pekanbaru - Adanya pengaduan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau terkait kegiatan pertambangan minyak Bumi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), dikonfirmasi Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Yana, dia mengaku telah membuat peta tercemarnya Lingkungan Hidup berdampak bagi masyarakat yang berada di sekitar kegiatan PT CPI.
Didasari pengaduan masyarakat terhadap PT CPI, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau, katanya Dinas sudah beberapa kali melakukan verifikasi dan atau, klrafifikasi, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.
Hasil verifikasi sengketa Lingkungan Hidup di peroleh kesimpulan :
A. Telah terjadi sengketa Lingkungan Hidup akibat terkontaminasi minyak bumi.
B. PT Chevron Pacific Indonesia belum menyelesaikan ganti rugi terhadap masyarakat yang mengalami kerugian.
C. PT Chevron Pacific Indonesia belum menerapkan ganti rugi Lingkungan Hidup.
D. PT Chevron Pacific Indonesia sengaja tidak melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dan atau tindakan tertentu di wilayah kerjanya dan atau pada kawasan hutan yang yerkontaminasi minyak bumi.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau saat di konfirmasi awak media melalui Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dwiyana, mengaku "memang benar adanya pengaduan masyarakat yang terkena dampak diduga dari kegiatan pengeboran minyak mentah oleh perusahaan PT Chevron Pacific Indonesia".
Dwiyana menambahkan, Dinas LHK Provinsi Riau sedang memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan kepada lebih dari 332 masyarakat yang lahannya tercemar oleh minyak Bumi akibat kegiatan PT Chevron Pasific Indonesia.
"Kami sudah melaksanakan verfikasi administrasi dan sebagian besar sdh diverifikasi lapangan, dengan kesimpulan memang benar telah terjadi sengketa LH," katanya.
"Yang harus dilakukan PT CPI sesuai pasal 87 dan pasal 85 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain, "bentuk dan besaran ganti rugi, tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan tindakan tertentu untuk mencegah terjadinya/terulangnya pencemaran lingkungan hidup," terang Dwiyana.
Diakunya memang beberapa masyarakat sudah mendapatkan kompensasi, namun lahan yang tercemar limbah B3 belum dipulihkan, "sehingga persoalan belum selesai karena pencemaran limbah B3 pada lahan masyarakat akan terus berlangsung dan berdampak negatif pada lingkungan, kemudian berpotensi semakin meluas dan akan berdampak pada kesehatan manusia".
"Pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat terkontaminasi limbah B3 melalui tahapan: perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemantauan. Ditahap awal harus disusun dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup, sesuai permen LHK no. P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang pedoman pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3, serta mempedomani PP 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3)," kata Dwiyana.
Dikabarkan, sudah lebih dari 15 tahun permasalahan tumpahan limbah B3, "namun PT CPI belum punya itikad menyelesaikan tanggung jawabnya terutama kepada masyarakat, semua itu terjadi akibat dari ketidaktaatan dan praktek pertambangan yang tidak baik yang sengaja dilakukan oleh PT CPI dan atau pihak pihak yang bekerja atas perintah PT CPI," tandasnya Kasi Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa DLHK Provinsi Riau itu.
"Artinya CPI menyatakan komit melakukan pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak bumi atau TTM, sebelum masa kontrak beroperasi berakhir di Blok Rokan, Provinsi Riau pada tahun 2021, kita nilai "akal-akalan" atau pembohongan," pungkas Mattheus.
Sayang pihak PT Chevron Pacific Indonesia hingga berita ini dilansir belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut.**
Komentar Via Facebook :