Terciduk Wako Dumai Faisal Terima Uang Hasil Korupsi Zul AS, Dr Huda; Alamak

Pekanbaru - Dalam dakwaan terdakwan Penuntut umum Komisi Pemberantasan Koropsi Repubilk Indonesia (KPK-RI) terhadap mantan Walikota Dumai, Drs H Julkifli AS (Zul AS) terungkap banyak penerima aliran uang haram tersebut, sebelumnya Zul AS hanya dikabarkan terima uang Rp. 50 juta, oh! ternyata dia menerima uang gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp. 3.9 M.
Juga terungkapnya banyak uang itu mengalir saat penuntut KPK membacakan dakwaannya pada Kamis (1/4/21). Sidang dipinmpin oleh ketua majelis, Lilin Herlina tak ayal mencengangkan yang hadir.
"Pertama-tama dari media kita tahunya mantan walikota dumai menerima Rp. 50 juta, setelah dibaca dakwaan dari KPK, Zul AS, disebut menerima gratifikasi Rp. 3,9 miliar, kok bisa ya," kata Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi Riau), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH, Jumat (2/4/21).
Bahkan banyak yang tercengang, pasalnya selain banyak mengalir kekantong sejumlah orang, juga terdengar Faisal Walikota Dumai saat ini, sebelumnya “bawahan” Zul AS ) juga diduga terima Rp. 25 juta. "Alamak" cengang Dr Huda.
Baca Juga : Retribusi Dishub Dumai Diduga Rawan Penyimpangan
Sementara Kuasa hukum terdakwa tidak memberikan eksefsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK. ” Kami tidak mengaukukan keberatan yang mulia, ” ujar Kuasa Hukum terdakwa.
Uang tersebut diberikan kepada terdakwa pada saat terdakwa masih menjabat sebagai Walikota Dumai Periode tahun 2016-2021.
Cuplikan sebahagian aliran uang yang dicatat redaksi, uang gratifikasi Zul As yang diterima terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut KPK Rikhi Benindo Aghas dan rekan, pada sidang perdana di pengadilan tindak pidana Koropsi, Pekanbaru, Riau.
Terungkap uang diberikan kepada ER (LSM) dalam 3 kali transaksi, yakni pada tanggal 19 Februari 2018 sebesar Rp15 juta, tanggal 6 Juni 2018 sebesar Rp1 juta dan tanggal 29 Juni 2018 juga diberikan sebesar Rp1.
Kemudian uang itu juga diberikan kepada Nurul Afridha Aziz pada tanggal 22 Februari 2018 sebesar Rp 5 juta, diberikan kepada salah damedia MRP terkait sumbangan untuk penyewaan posko pemenangan Syamsuar- Edi Natar sebagai Calon Gubernur-Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 sebesar Rp 20 juta.**
Komentar Via Facebook :