Miryam Ditangkap di Hotel Grand Kemang

Line Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, ditangkap polisi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5). Dia diamankan bersama seorang pria berinisial AP.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, Miryam dan pria berinisal AP ditangkap saat baru menginap di hotel itu. "Baru menginap di situ," ujar Setyo.
Ditambahkannya, keduanya langsung petugas diantar ke KPK untuk menjalani proses hukum. "Ibu Miryam bersama dengan AP, laki-laki. Keduanya diantar ke hotel oleh driver berinisial I," ujar Setyo.
Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan Kamis (23/3), Miryam menyebut keterangan dalam BAP di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan dalam BAP di persidangan. Setelah itu, Miryam dalam kesaksian di persidangan mengaku tak tahu-menahu soal bagi-bagi duit e-KTP, termasuk proses pembahasan anggaran di DPR.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam, Selasa (25/4).
KPK juga menggeledah empat lokasi yakni rumah Miryam Haryani di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel, dan kantor seorang pengacara di The H Tower. Ketiga, rumah seorang saksi di Jalan Lontar, Lenteng Agung Residence. Keempat, rumah seorang saksi di Jalan Semen, Perum Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. **
Komentar Via Facebook :