Pemkab Malang Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Malang - Hari ini, Minggu (11/4/21), Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan status tanggap darurat bencana bumi. dan keselamatan warga saat ini masih menjadi fokus penanganan, perbaikan rumah akan dibantu pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.
Gempa bermagnitudo 6,1 yang terjadi di Kabupaten Malang, Sabtu (10/4/21) mengakibatkan tiga warga meninggal dan 600-an bangunan, termasuk fasilitas umum, rusak. Tiga korban meninggal berasal dari desa berbeda di Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang.
Sementara itu, prioritas penanganan adalah bantuan hidup sehari-hari untuk warga.
"Penanganannya diberi bantuan sebisanya dulu, bahan makanan dari provinsi, ada juga BUMN, mereka beri paket bahan makanan,” ujar Bupati Malang Sanusi di posko penanganan bencana di Kecamatan Ampel Gading.
Komandan Kodim 0818 Kabupaten Malang/Batu Letnan Kolonel (Inf) Yusub Dody Sandra mengatakan ada 700 personel yang dikerahkan untuk membantu pembersihan puing.
"Ada tim psikologis trauma healing dari Kesdam 5 Brawijaya, Polri juga ada diharapkan bisa kurangi efek trauma gempa sehingga mereka tidak ketakutan," kata Yusub.
Pemkab Malang sudah menyiapkan dana tanggap darurat senilai Rp 6,5 miliar untuk perbaikan. Pemkab juga telah mendapat sinyal bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan ikut membantu membenahi rumah yang rusak.
Saat ini posko pengungsian sudah dibuat. Begitu pula dapur umum sudah didirikan di Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit. Pemkab akan memanfaatkan balai desa sebagai tempat pengungsian. Balai desa dipilih karena bentuknya yang terbuka sehingga warga yang masih trauma bisa merasa lebih nyaman.
Berdasarkan pemetaan, menurut Bupati Malang, Sanusi, dampak gempa terparah berada di Kecamatan Ampel Gading dari total 33 kecamatan. Adapun desa terparah ada di Wirotaman.
Disinggung soal rekonstruksi, Sanusi mengatakan bantuan untuk tahap rekonstruksi sedang dihitung.
"Rekan-rekan pengusaha juga bantu, total Rp 300 juta untuk tangani rumah ambruk yang menyebabkan kematian dulu. Kalau menunggu APBD perlu proses," katanya.**
Komentar Via Facebook :