Berita "Malas Laporkan Pajak" Yola Permata Sari Meberikan Hak Jawab

Pelalawan - Berita sebelumnya dikatakan salah seorang mantan Karyawan PT Aliansi Jaya Omega (PTAJO), bernama Yola Permata Sari, memberikan performa terbaiknya dalam bidangnya pada perusahaan tempat karyawan bekerja pada salah satu media, ternyata membuat salah seorang karyawan lain "meradang".
Sebelum berita itu diterbitkan redaksi Yola Permata Sari (Yola) dikonfirmasi membungkam, namun setelah berita ditayangkan di media okeline.com Yola tenyata tidak senang dan memberikan hak jawab, Ini hak jawab Yola langsung:
Pajak itu tanggung jawab penuh nya perusahaan, saya hanya sebagai karyawan yang bertugas di wilayah administrasi, bukan pengelola anggaran. bagaimana mungkin pajak lancar terbayarkan sementara perusahaan dalam hal ini PT. AJO sering menunda penganggaran untuk pembayaran pajak oleh direktur lama yang pada saat itu saudara david masih berstatus driver/supir di perusahaan itu jadi dia tidak tau dan keliru dalam menuding saya sebagai orang yang malas bayar pajak.
Lagian selama ini yg punya kendali untuk pembayaran dan pelaporan adalah pimpinan lama dan saya hanya ditugaskan ketika ada perintah untuk melakukan pembayaran ataupun pelaporan. Selebihnya adalah kewenangan penuh pimpinan apabila saya diperintahkan untuk melakukan pembayaran dan pelaporan maka saya laksanakan.
Sederhananya bagaimana mungkin mau membayar pajak kalau tidak dikasi duit pembayaran. Bagaimana mungkin mau melaporkan pajak kalau tidak ada arahan dan kebijaksanaan dari pimpinan untuk bayar tepat waktu.
Ini rilisan untuk Hak Jawab saya, itu yang terakhir saya tanggapi. Selebihnya kalau ada yang mau ditanyakan dengan konteks berita yang berbeda silahkan temui saya dikantor. Saya minta tidak untu mengkonfirmasi melalui via daring demi informasi yang faktual dan berimbang.
"Selain memberikan hak jawab Yola juga tambah Yola, hak jawab saya untuk menjawab tentang berita sebelumnya, persoalan orang pajak dan lain hal itu sudah beda konteks dan tidak ada korelasi pak".
"Saya ingin menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan berjudul "menjawab berita media gara gara yola permata sari malas laporkan pajak pt ajo didenda 5 juta". Karena berdasarkan konsultasi dengan pengacara saya ini ada indikasi pencemaran nama baik" demikian tulis Yola.
Berita sebelumnya, pajak tidak dilaporkan sehingga PT AJO harus mengeluarkan uang banyak membayar pajak, apalagi pelaporan pajak dimasukkan kebawah meja sehingga PT AJO kena denda," kata salah seorang karyawan Dafid pada redaksi.
Dafit terpaksa mengungkapkan hal ini karena saat ini antara oknum yang disebutkan sedang dalam mediasi, namun sayang malah mengungkap "boroknya" pada media,
"Saya pernah dikonfirmasi media yang nama medianya mirip institusi negara. Saya takut kok ada anggota pak Mahfud telphon saya. Namun sudah saya arahkan konfirmasi pada komisaris "AJO" namun belum dikonfirmasi pada atasan saya tersebut media itu menaikkan berita. Tapi tak apalah itu koreksi," kata Dafid.
Perusahaan PT AJO selama ini dikenal banyak kalangan belum pernah bermasalah apalagi masalah membayar gaji, namun karena perbuatan oknum Yola Permata Sari, perusahaan harus mengeluarkan uang ekstra. "benar gajinya terlambat. Bukan tidak dibayar," kata Dafit, menjawab media yang terlanjur memberitakan PT AJO.
Sebelumnya eks karyawan PT. Aliansi Jaya Omega ini sedang dalam proses mediasi yang disaksikan Disnaker Pangkalan Kerinci. "Gajinya kita bayar namun kalau gendala uang makanya pembayaran gaji tertunda," terang Dafit.
Dengan hasil kesepakatan Perjanjian sebelumnya Bersama Disnaker Pelalawan angsuran pertama pembayaran uang kompensasi jatuh pada hari Sabtu tanggal 10 april 2021, "namun gendala uang maka janji itu ditunda".
Eks karyawan, Yola Permata Sari, dari penuturan Dafid pada redaksi, mengatakan beberapa pegawai kantor pajak Pratama Pelalawan memang kerap bermalah tentang pelaporan pajak tempat Yola bekerja.
"Kalau ini orangnya pak memang begitu terus. Ada beberpa perusahaan sebelum bapak ya..?? masalahnya pajak, demikian tiru Dafit mengulang perkataan pegawai itu.
Seperti diungkapkan Dafit pada redaksi, kalau Yola Permata Sari, tidak melaporkan pajak PT AJO selama 10 bulan sehingga perusahaan harus menaggung denda hingga Rp. 5 juta terhitung RP. 500 Ribu perbulan.**
Komentar Via Facebook :