CPI Pergi Bakal Meninggalkan Limbah, Arimbi ; Dihari Kartini Inilah Nyali Ibu Siti Nurbaya "Diuji"

Riau – Dihari Kartini yang jatuh pada hari ini Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus, mulai mempertanyakan kesriusan pemerintah melalui ibu Menteri Siti Nurbaya dengan segala kewenagannya.
Sebagai "Kartini" tentu bisa saja limbah PT. CPI harus membayar kerugian lingkungan yang timbul akibat eksplorasi, "Setidaknya CPI hengkang limbah bersih".
Desakan yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) Hingga saat ini belum terdengar ketegasan pemerintah Indonesia kepada melakukan remediasi secara menyuluh terhadap PT. Chevron Facific Indonesia (CPI) yang bakal ditinggal jelang berakhirnya kontrak Blok Rokan.
Bahkan pemerintah seolah-olah sudah memposisikan diri sebagai penanggung jawab beban pemulihan pencemaran tersebut nantinya, Arimbi minta KLHK untuk segera menyelesaikan pemulihan lingkungan yang terpapar limbah minyak tersebut.
Kepala Suku yang sudah melakukan pertemuan dengan warga Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Selasa (20/4/21) dari keluhan warga mengkhawatirkan setelah kontrak karya perusahaan asal “Paman Sam” ini putus pada Agustus mendatang dengan Blok Rokan, maka Riau tinggal memanen limbah yang merusak tanaman warga itu.
“Tentunya ini menjadi tanda tanya bagi kita, dimana bukti bukti pencemaran tersebut nyata didepan kita. Bahkan dengan beberapa dokumen penyelesaian ganti rugi kepada masyarakat itu sebenarnya merupakan suatu pengakuan Chevron atas pencemaran yang telah terjadi,” ujar Rabu (21/4/21).
Dihari Kartini yang jatuh pada hari ini lanjut Mattheus, pemerintah melalui ibu Menteri Siti Nurbaya berharap dengan segala kewenagannya "sebagai Kartini" tentu bisa saja menggugat PT. CPI untuk membayar kerugian lingkungan yang timbul akibat eksplorasi, "Setidaknya CPI hengkang limbah bersih".
“Tetapi itu tidak dilakukan, sepertinya antara PT. CPI dan Pemerintah kita sudah “setali tiga uang” soal pencemaran lingkungan ini dan membiarkan masyarakat Riau menanggung dampaknya,” ujarnya.
Sementara itu, secarik kertas ber kop diduga milik PT. CPI beredar dan menjadi pembicaraan publik. “Surat bernomor 0193/MNS/2021 tanggal 19 April 2021 perihal Pemberitahuan Tumpang Tindih Kawasan Hutan Produksi Yang Bisa Di Konversikan (HPK) di Lokasi Kulin 57 Persil 11(Properti) juga merupakan pengakuan bahwa limbah PT. CPI juga memapar Kawasan Hutan,” beber Mattheus.
Senada dengan yang diungkapkan ARIMBI, Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Riau, Dwiyana kepada awak media melalui pesan singkat (Whatapp. 20/04/2021) menyebut bahwa PT CPI harus membayar kerugian lingkungan hidup kepada negara.
“Makin lama durasi pencemaran yang dilakukan PT CPI di kawasan hutan, kerugian lingkungan hidup semakin besar pula, ini merupakan salah satu contoh kegiatan manusia yang memberikan gangguan terhadap hutan,” sebut Dwiyana.
Keberadaan limbahnya di dalam kawasan hutan dan atau masyarakat itu bukti dari ketidaktaatan, perbuatan melawan hukum, kesalahan dari PT Chevron Pasific Indonesia yang tidak mengelola dampak yang timbul dari usahanya.
Hal tersebut merupakan tanggungjawab mutlak PT Chevron Pasific Indonesia untuk melakukan ganti rugi dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan biayanya sendiri.
“Ada dua ganti rugi yang harus dilakukan PT CPI, pertama ganti rugi terhadap hak-hak masyarakat yang mengalami kerugian, kedua ganti rugi terhadap lingkungan hidup,” tulis Dwiyana dalam massanger itu.
Menurutnya, lingkungan hidup merupakan subjek hukum yang berhak mendapatkan ganti rugi, karena lingkungan hidup tidak mempunyai organ tubuh, makanya hak gugat sesuai UU No 32/2009 ttg perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diamanatkan kepada pemerintah/pemerintah daerah, dan organisasi aktif yang memiliki AD/ART nya bergerak di bidang lingkungan hidup.**
Komentar Via Facebook :