Dakwaan JPU Dinilai Lemah, Rokyal Hasibuan: Klien Kami Harus Bebas Demi Hukum
Pekanbaru - Sidang lanjutan sengketa tanah waris dengan terdakwa Nasril Chan yang ditetapkan sebagai terdakwa tunggal atas laporan Jonson dkk. kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (28/4/2021).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa yang berlangsung secara virtual tanpa dihadiri JPU.
Dalam pledoinya tersebut terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan terdakwa Nasril Chan mengusai lahan tanpa hak . Ia (terdakwa red.) tidak pernah menandatangani kwitansi maupun menerima uang dari Jonson (pelapor).
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Irwan,SH dengan anggota Mahyudin dan Afrizal Hadi berlangsung singkat hanya sekitar 30 menit. Sementara terdakwa Nasri Chan didampingi kuasa hukumnya Rokyal Hasibuan,SH.
Baca Juga : Lanjutkan! TNI Bersama Polri Terus Bersinergi
Saat persidangan, Hakim ketua meminta kepada kuasa hukum terdakwa agar langsung membacakan inti dari pembelaannya. Nanti akan dikonfrontir dengan Jaksa Lastarida Boru Sitanggang. yang tidak hadir saat sidang.
Dalam pledoinya, Kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum penuntut yang mengarahkan kasus perdata menjadi pidana. Penuntut tidak dapat menunjukkan bukti-bukti penerimamaan uang atas nama kliennya.
"Selaku Kuasa hukum, kami minta kepada majelis Hakim agar semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum. Selanjutnya, membebaskan klien kami dari segala tuntutan hukum," urai Rokyal Hasibuan,SH. saat membacakan pledoi.
Diakhir pembelaan, Kuasa hukum terdakwa kembali menyerahkan bukti-bukti untuk memperkuat pembelaannya. Sidang berikutnya akan digelar, Senin (3/5/21) untuk mendengarkan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.
Baca Juga : Jenderal Listyo Sigit Bertandang Ke Mabes TNI
Usai sidang, Rokyal Hasibuan, SH, menuturkan, sesungguhnya dalam kasus ini, secara kasat mata sangat tampak "permainan", ada indikasi para pelapor membiayai perkara dengan hasrat ingin memiliki tanah warisan yang bukan haknya. "Penuntut sendiri tidak bisa membuktikan kwitansi penerimaan uang atas nama klien kami," terangnya.
"Kwitansi dibuat sendiri oleh Zuljani, yang menerima uang pun Zuljani (Zuljani adalah anggota AAN yang dibiayai oleh Siazar alias AAN untuk buka rumah makan, cucian mobil dan menyewakan lahan itu), "yang menerima uang mereka," kata Rokyal.
"Seharusnya yang tersangka adalah mereka berdua selaku penerima uang dan pembuat kwitansi, Bahkan sebelumnya saat penyerahan berkas pada JPU (Lastarida), kok Nasril Chan yang tersangka? Sebenarnya bapak (Nasril) adalah Korban! " kata Rokyal menirukan ucapan Lastarida pada Nasril Chan saat pemeriksaan di kejaksaan kala itu.
Namun entah apa pertimbangan JPU, mungkin ada 'sesuatu', akhirnya Nasril Chan dipaksakan jadi tersangka dan naik ke persidangan, lanjutnya
Saat disinggung soal harga tanah yang disengketakan oleh awak media. Menurut Rokyal, "transaksi jual beli pada tahun 2018, dengan nilai sekitar Rp 26 miliar. Baru diterima Rp 5 miliar," kata Rokyal.
Kami yakin mereka tidak berani melunasi sisanya. "Itu bisa dipahami karena mereka salah alamat melaporkan klinennya secara pidana," lanjut Rokyal.
Seperti diketahui sebelumnya, dari keterangan Nasril Chan , dia selaku penerima kuasa dari Ibu Ermawati (ahli waris sebidang tanah dari dari mendiang M. Nasir) untuk menyelesaikan urusan jual beli sebidang tanah di Jalan Air Hitam-Simpang Melati, Kota Pekanbaru, Riau, seluas 20 hektare.
Namun karena tanah itu dibeli oleh beberapa pengusaha bernama Atan Malik, Jonson dan Wiliam Salim (pemilik pasar buah) dari orang yang tidak berhak (Ilas Novera), maka Nasril Chan selaku pemegang kuasa dari ahli waris yang sah dilaporkan secara pidana oleh para pengusaha kaya ini.
"Saya didakwa mengusai lahan tanpa hak oleh pelapor, padahal tanah itu telah dikuasakan pada saya dari orang yang berhak selaku ahli waris bernama ibu Ermawati," kata Nasril Chan pada redaksi, Senin ( 19/4/21) lalu.
Hal itu dibenarkan saudara pemilik tanah Almarhum M Nasir, bernama Suryanti, "Ilas Novera bukan ahli waris, kok bisa jual tanah keluarga kami," katanya heran.
Untuk meyakinkan redaksi Suryanti mengurut (tarombo) ahli waris yang sah sesuai hukum Paraid (Agama), "ahli waris M Nasir adalah : 1. Istrinya bernama Mundun Almarhum, 2. Ermawati, 3. Abu Zaman (almarhum), dan 4 Aminullah (Alamrhum) yang kemudian jatuh pada anaknya Aminullah yang baru berumur 7 tahun.
Sebelumnya urai Nasril, "saya mendapat kuasa untuk mencari donatur, membawa pengacara untuk mengurus sebidang tanah secara hukum negara dan hukum adat. Semua perjanjian sudah dijalankan sesuai dengan kuasa," kata Nasril.
Awalnya Nasril didakwa, kasus ini dilaporkan pengusaha di Pekanbaru bernama Jonson yang melaporkan Ermawati ke Polresta Pekanbaru. Maka selaku kuasa Narsil Chan meminta agar dihadirkan saksi ahli, "selanjutnya, hadirlah saksi ahli hukum Paraid (Agama) dari Sumatera Barat, dan saat itu dinyatakan ini adalah sengketa waris, bukan pidana," kata Nasril.
"laporan Jonson dihentikan oleh Polresta Pekanbaru. Setelah itu Hermawati pun melaporkan Ilas Nopera. Selanjutnya, kata Nasril, dilakukan gelar perkara oleh Penyidik Polresta. "Saat gelar perkara itu, Ermawati tidak mengetahui, padahal sebagai pelapor kan harusnya diberitahu.
Lanjut Nasril, hasil gelar perkara tahun 2020 itu,"dinyatakan perkara tersebut adalah sengketa waris" maka perkara dihentikan kala itu,"kata Nasril.
Satu minggu setelah itu, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dikirimkan pada Nasril Chan. Sementara, diduga saat itu saksi belum diperiksa, tak berapa lama berselang, melalui gelar perkara (laporan Jonson) Nasril dinyatakan sebagai tersangka.
"Belum pernah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya sudah dinyatakan tersangka oleh pihak penyidik Polresta Pekanbaru," kata Nasril.
Selang beberapa bulan, langsung dinyatakan P21 di Kejakasaan negeri Pekanbaru. Selanjutnya, dilakukan penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kepada Jaksa (Lastarida) Nasril mengatakan bahwa ia bukan tersangka, "Yang menyewakan lahan bernama Hazar alias AAN (rekan Nasril dalam kuasa bersama Zuljanilah yang menyewakan lahan tersebut pada Situmeang.
Maka saat itu Jaksa memerintahkan penyidik Polisi bernama Jaka untuk menjadikan tersangka kedua orang lainnya, termasuk pemberi kuasa (Ermawati).
"ini tidak bisa tersangka tunggal" kata Jaksa (Lastarida) pada penyidik kala itu. Faktanya sampai sekarang Nasril adalah tersangka tunggal atas perbuatan beberapa orang (penerima kuasa dan pemberi kuasa).
Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam dakwaannya yang dibacakan pada pada selasa (4/21) yang lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nasril Chan 2 tahun 6 bulan .
Semoga Hakim yang mulia mempertimbangkan kasus ini, kata Nasril Chan, Ia berharap tidak ada kriminaliasi atas dirinya oleh sejumlah pengusaha besar di Pekanbaru. Menurutnya, Negara ini negara hukum, maka tegakkanlah hukum sesuai porsinya. Apalagi, kata Nasril, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, "berantas mafia tanah di Indonesia" dan negara tidak boleh kalah dengan para mafia tanah.**
Komentar Via Facebook :