Dicekal Keluar Negeri, Kemudian Hutang Bambang Trihatmodjo Dikejar Lagi

Jakarta - Setelah gugatan putra mantan Presiden Soeharto itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penagihan utang ke Bambang Trihatmodjo akan terus dilakukan pemerintah.
"Proses penagihan berjalan seperti biasa sesuai ketentuan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), demikian ungkap Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih pada media dalam bincang virtual bareng DJKN bertajuk 'Dukungan Aset Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Perekonomian Nasional', Jumat (30/4/2021).
Walau sebelumnya terlambat karena proses hukum sedang berjalan, namun Pengurusannya masih berlanjut seperti biasa. "Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan PUPN. Jadi proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," kata Tri.
Sebelumnya dikabarakan Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena keberatan dicekal ke luar negeri. Pencekalan dilakukan lantaran ada utang yang belum dilunasinya.
Utang berawal saat Bambang Trihatmodjo menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997.
Untuk teknis pelaksanaannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Ayah Bambang Trihatmodjo, Soeharto, yang kala itu menjabat Presiden menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).
Nilai utang yang harus dibayar menurut data Kemenkeu adalah sebesar Rp 50 miliar. Sedangkan Pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita menyatakan sebenarnya nilai utang awal yang membelit adalah Rp 35 miliar.
Angka Rp 50 miliar tersebut, lanjut dia, merupakan nilai pokok utang ditambah dengan akumulasi bunga sebesar 5% per tahun.
Namun, ia melanjutkan, kliennya merasa bukan penanggung jawab PT Tata Insani Mukti, maka ia keberatan bila harus menanggung tagihan tersebut.
Menurut Prisma, yang bertanggung jawab atas keuangan dana yang ditagih adalah PT Tata Insani Mukti. Sehingga Bambang kaget kok malah dicekal.**
Komentar Via Facebook :