Ini Lho Kasus Baru Menjerat Bupati Cantik Talaud Usai Bebas Dari Penjara

Jakarta - Dalam konferensi pers, Kamis (29/4/21) semalam Deputi Penindakan KPK Karyoto, menjelaskan mengenai duduk perkara yang tersangka suap yang menjerat kembali menjerat Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi, karena diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar terkait dengan proyek infrastruktur, usai bebas dari penjara.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," kata Karyoto lantas menjelaskan runut kasus Sri Wahyumi.
Katanya, "Sejak Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019, Sri Wahyumi berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017".
"Sri Wahyumi juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang".
"Selain itu, Sri Wahyumi diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut".
"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar," ucap Karyoto.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," kata Karyoto.
Ketika ditanya kenapa? KPK menjerat Sri Wahyumi dalam perkara yang sebenarnya bisa disematkan pada kasus sebelumnya?
"Inilah salah satu kelemahan kalau kita melakukan OTT. Waktu itu kita punya batas waktu hanya 60 hari ya kemarin-kemarin. Ketika kita sedang melakukan penahanan orang, maka segera mungkin berkas perkara diselesaikan," kata Karyoto.
Karyoto menjelaskan saat itu KPK masih memiliki bahan-bahan lain terkait perkara untuk dikembangkan. Namun hal itu tertahan karena keterbatasan OTT.
"Nah pada saat itu sebenarnya masih banyak bahan-bahan yang bisa dikembangkan untuk dilihat perkaranya apa. Apakah dalam hal pengadaan barang dan jasa atau dalam hal apa," ujar Karyoto.
Akhirnya KPK baru bisa menemukan kasus korupsi lainnya pada Sri Wahyumi setelah melakukan pengembangan yakni dugaan gratifikasi Rp 9,5 miliar.
"Nah yang ditemukan juga ya ini cukup signifikan yaitu Rp 9,5 miliar rupiah yang kita dari perkara. Yang kedua itu salah satu kelemahan dari OTT," ujarnya.
Sri Wahyumi sendiri emosional saat kembali ditangkap KPK. Dia sempat mengamuk saat hendak ditahan KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan emosi Sri Wahyumi tak stabil saat akan dihadirkan dalam konferensi pers KPK.
"Tidak bisa menampilkan tersangka karena berupaya menyampaikan tapi kemudian, setelah akan dilakukan penahanan, keadaan emosi tidak stabil. Kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan," ucap Ali di KPK, Kamis sebelumnya.
Namun Ali memastikan semua syarat penahanan atas Sri Wahyumi sudah dipenuhi. Dalam kasus ini, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017 itu.
Kini Sri Wahyumi Maria Manalip langsung dijemput KPK selepasnya dia menghirup udara bebas. Mantan Bupati Kepulauan Talaud yang tadinya narapidana langsung kembali menyandang status tersangka dan digelandang ke gedung merah putih.**
Komentar Via Facebook :