Sebagai Pelopor Program Perlindungan Pasca Vaksinasi Covid-19, Sequis Makin Terdepan

Sebagai Pelopor Program Perlindungan Pasca Vaksinasi Covid-19, Sequis Makin Terdepan

Jakarta - PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis) menjadi pelopor dan  inisiator program perlindungan pasca vaksinasi covid-19. untuk seluruh nasabahnya dengan memberikan serangkaian manfaat yang meliputi Manfaat Rawat Inap, Manfaat Meninggal Dunia, dan Santunan Tunai Harian melalui Sequis Post Vaccination Program.

President Director and CEO Sequis Life Tatang Widjaja, mengatakan program ini adalah bentuk dukungan Sequis demi mensukseskan keberhasilan program vaksinasi covid-19 dan pemulihan ekonomi karena vaksinasi covid-19 tengah menjadi sorotan pemerintah. 

"Kami turut menganjurkan agar para nasabah Sequis ikut melakukan vaksinasi. Memang, program vaksinasi ini masih baru sehingga masih ada beberapa kekhawatiran terkait efek samping yang ditimbulkan," kata Tatang. 

Sebagai solusi untuk kekhawatiran tersebut, tambah Tatang, pihaknya hadirkan Sequis Post Vaccination Program yang bertujuan memberikan ketenangan agar para nasabah bisa fokus kepada perlindungan kesehatannya tanpa perlu takut akan efek samping vaksin. 

Masih menurut Tatang, manfaat ini diberikan bagi seluruh nasabah baik yang memiliki polis asuransi kesehatan maupun yang hanya memiliki polis asuransi dasar tanpa unsur asuransi kesehatan tanpa harus melewati masa tunggu (waiting period). 

Sequis Post Vaccination Program berlaku pada periode 30 April-29 Oktober 2021. Bagi nasabah yang memiliki polis asuransi kesehatan Sequis, perusahaan akan memberikan Manfaat Biaya Perawatan Rawat Inap di rumah sakit bila terjadi efek samping vaksinasi covid-19. 

Selain itu, Sequis juga akan memberikan Manfaat Meninggal Dunia apabila nasabah meninggal dunia akibat efek samping dari vaksinasi covid-19. Sementara itu, bagi nasabah yang memiliki polis asuransi dasar tanpa unsur asuransi kesehatan selain mendapatkan Manfaat Meninggal Dunia juga akan mendapatkan Manfaat Santunan Tunai harian sebesar Rp2 juta/hari dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Sedangkan, prosedur, dokumen pendukung, dan informasi lengkap lainnya mengenai Sequis Post Vaccination Program dapat ditemukan pada sequis.co.id atau dengan menghubungi Sequis Care di (62-21) 2994-2928.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :