Berhentikan Sepihak , 4 Pekerja Tempatan Tuding PT.Wahana Langgar Aturan

Berhentikan Sepihak , 4 Pekerja Tempatan Tuding  PT.Wahana Langgar Aturan

Foto ; tiga Pekerja Tempatan yang diberhentikan secara sepihak

Tanah Putih  -- Diduga PT Wahanakarsa Swandiri selaku Kontraktor Pertamina dalam pekerjaan proyek pemasangan pipa minyak baru di Blok Rokan lakukan pemberhentian 4 orang pekerja tempatan secara sepihak,

Ke empat pekerja yang diberhentikan yaitu Najamuddin, dengan nomor : PWKT/WKSPDCR/2266/III/2021. Novendra PWKT/WKSPDCR/2264/III/2021. dan Saherman, PWKT/WKSPDCR/2265/III/2021. Serta Afrizal dengan PWKT/WKSPDCR/2337/III/2021.

Menurut keterangan para pekerja yang diberhentikan, mereka tidak pernah merasa menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) dari pihak perusahan , saat mereka diterima bekerja di perusahaan tersebut .

Tiba tiba pada hari Rabu (5/05/2021) ke empat pekerja tempatan tersebut menerima Surat Penyelesaian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dari pihak PT Wahanakarsa Swandiri , yang menyatakan ke empat pekerja ini  akan berakhir pada tanggal 5 Mei 2021.yang dikeluarkan pihak PT.Wahanakarsa Swandiri pada Tanggal 4 Mei 2021 untuk di tanda tangani ke empat pekerja tersebut .

Dalam isi surat tersebut para pekerja ini selanjutnya agar mengembalikan Alat Pelindung Diri ( APD)  ke bagian material di Yard Ujung Tanjung  Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

" Mana pernah kami menanda tangani Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu itu" ujar Novendra didampingi rekannya saat ditemui awak media di Simpang Benar Kamis ,(6/05/2021)

" Novendra menambahkan, kami baru bekerja selama satu bulan setelah sebelumnya kami training 1 bulan di Duri , tiba- tiba masa kerja kami berakhir. " Ujarnya dengan wajah sedih .

Ke empat pekerja ini mengaku tidak bersedia menerima surat pemecatan nya dengan tidak menanda tangani surat yang dikirim oleh perusahaan tersebut.dan meminta perusahaan yang beroperasi di wilayah tempat tinggalnya ini untuk meninjau ulang atas pemberhentian yang diduga secara sepihak  tersebut.

" Kami tidak bersedia menandatangani surat itu, kami berharap kami tetap bisa di pekerjakan dengan alasan kami menuntut hak sesuai peraturan tenaga kerja yang ada,  bahwa perusahaan akan memberikan kesempatan kepada pekerja tempatan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan didaerah kita ,  sedangkan mereka terus bekerja di sini, ternaga kerja dari luar daerah  yang seharusnya di berhentikan" sindirnya yang dibenarkan oleh 3 orang rekannya.

Atas kejadian itu keempat pekerja ini menyerahkan permasalahannya  kepada kantor hukum ZTR Rohil & Asscociates yang beralamat di jalan Lintas sumatera Cempedak Rahuk.

"Kami serahkan masalahnya ke pak Zulkifli SH sebagai kuasa hukum kami" kata  Novendra kepada awak media .

Sementara ditempat terpisah,  penerima kuasa hukum ke empat perlkerja Zulkifli SH mengatakan , " mempertanyakan hal surat PKWT, yang telah dibuat oleh PT Wahanakarsa Swandiri tanpa diketahui  dan ditanda tangani oleh kliennya, kita menuding PT Wahana melanggar aturan yang berlaku , oleh sebab itu dirinya  menduga adanya perbuatan tindak pidana pemalsuan tanda tangan kliennya.

Harapan Zulkifli SH selaku kuasa hukum dai keempat pekerja yang diberhentikan secara sepihak mengharapkan kepada pimpinan perusahaan tersebut untuk dapat menyelesaikan masalah ini secepatnya.

" Mana surat PKWT sebelumya  Apakah sudah di tanda tangani , jika ada tanda tangan pekerja bisa ada dugaan pemalsuan itu" ujar Zulkifli SH.kepada awak media .

Terpisah, mantan ketua LPM Kelurahan Cempedak Rahuk Azimar yang dikonfirmasi menyatakan sebelumnya dirinya  pernah komunikasi secara lisan dengan Humas perusahaan tersebut yang berada di segmen 7 ini akan tetap mempekerjakan tenaga kerja lokal.

"Nyatanya kok di berhentikan pula ? Bela Azimar.

Untuk mengetahui alasan pemberhentian para pekerja , awak media  mencoba mendatangi  perwakilan kantor Wahanakarsa Swandiri yang berada di Gang Surga Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk,

Salah seorang dari pihak Perusahaan bernama Ridwan saat di jumpai berupaya menghindar dari beberapa pertanyaan media kalau dirinya bukan Humas di perusahaan tersebut ,

" Dengan pak Dasyarman pak, tidak dengan saya, saya tidak orang yang tepat, saya orang lapangan, pak !! " Ujarnya

Saat awak media terus melakukan konfirmasi kemudian Ridwan mengakui bahwa ini ranahnya, yang terjadi adalah salah pengetikan karena adanya nama ganda. " Jawabnya .

Sumpah, ada nama ganda, namanya double, ini tadi baru saya panggil bagian pengetikan" katanya lagi.

Namun dirinya  mengatakan tidak setuju untuk kejadian ini agar jangan diberitakan karena dirinya  menganggap bahwa keempat pekerja lokal tersebut belum diberhentikan. " Pungkasnya

" Kami belum memberhentikan mereka pak, saya akan panggil kembali, tapi bukan karena bapak, karena mereka adalah karyawan kami" pungkasnya.


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :