Industri Sawit Hulu Hingga Hilir Serap 16 Juta Tenaga Kerja

Industri Sawit Hulu Hingga Hilir Serap 16 Juta Tenaga Kerja

Jakarta - Kemenaker menyebut industri kelapa sawit berkontribusi menciptakan 16 juta lapangan kerja, karenanya pemerintah berharap iklim investasi yang lebih kondusif akan terus tumbuh pada sektor ini.

Selain menyumbang devisa besar untuk negara, sektor ini juga diklaim sebagai salah satu bidang yang tidak terimbas pandemi Covid-19 secara signifikan.

Dikutip dari CNN Indonesia.com, Direktur Jenderal Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan industri kelapa sawit dari hulu ke hilir berkontribusi menciptakan 16 juta lapangan kerja di Indonesia.

"Sektor sawit menampung jutaan tenaga kerja, datanya sekitar 16 juta pekerja," ungkapnya dalam webinar 'Beda UU Cipta Kerja Bagi Sawit Borneo Berkelanjutan', beberapa waktu lalu.

Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu memberikan kepastian dan kemudahan usaha, dan iklim investasi yang kondusif di sektor perkebunan kelapa sawit, tanpa mengabaikan unsur perlindungan sosial terhadap tenaga kerjanya.

Terlebih, sebutnya, tingkat pengangguran terbuka (TPT) masih di angka 6,26 persen per Februari 2021. Meskipun, sebetulnya turun dari posisi Agustus 2020 yang mencapai 7,07 persen, namun posisi tersebut masih lebih tinggi dari Februari tahun lalu yang berada di angka 4,94 persen.

Hal ini menjadi indikasi bahwa kondisi kesempatan kerja di Indonesia masih belum bisa memberikan sumbangan yang efektif atau signifikan kepada angkatan kerja baru.

"Melihat data tersebut tentu pemerintah harus mendorong terciptanya lapangan kerja baru, khususnya di sektor sawit yang menjadi salah satu sektor andalan yang akan menyerap banyak tenaga kerja," urai Haiyani.

Sementara, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna mengingatkan pengusaha sektor perkebunan kelapa sawit untuk lebih sensitif terhadap isu ketenagakerjaan yang berkembang.

Menurutnya, masalah upah rendah, jam kerja yang terlalu panjang, pekerja anak, serta hak normatif pekerja hingga saat ini masih menjadi momok.

"Pekerja perempuan dengan fungsi reproduksinya sebagai kodrat, itu harus dilindungi. Perempuan yang sedang haid, dia memperoleh hak untuk istirahat pada hari pertama dan hari kedua waktu haid menurut undang-undang," tuturnya.

Contoh lainnya, kata Yuli, hak cuti panjang untuk perempuan yang baru melahirkan, baik itu untuk pekerja di perkebunan kelapa sawit maupun di industri hilirnya.

"Oleh karena itu akan sangat baik kalau ini juga diatur dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama (PKB)," pungkasnya.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :