Kisruh 75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan, Dewas "Membisu"

Kisruh 75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan, Dewas "Membisu"

Jakarta - Sejumlah kalangan soroti peran Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait terkait nasib 75 pegawai KPK yang gagal lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Saat ini 75 pegawai KPK harus siap-siap angkat koper, termasuk penyidik senior Novel Baswedan, ia diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan nasib mereka setelah dianggap gagal tes wawasan kebangsaan.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, anggota Dewas KPK Harjono, Selasa (11/5) mengatakan pihaknya tak bisa ikut campur dalam proses alih status pegawai KPK menjadi abdi negara. Malah, kata Harjono, untuk meninjau ulang hasil tes puluhan pegawai KPK tersebut pun tak bisa.
"Kami enggak punya kewenangan di ranah itu," kata Harjono kepada ,  

Harjono mengaku pihaknya juga tak pernah membahas soal ini dalam rapat internal Dewas KPK. Saat ditanya apakah Dewas meminta klarifikasi kepada ketua KPK Firli Bahuri? dirinya tidak menjawab. 

Sementara itu, anggota Dewas lainnya, Syamsuddin Haris berharap pegawai KPK yang dinilai tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan tak diberhentikan. Saat ini 75 pegawai KPK yang tak lulus tengah dibebastugaskan.

"Saya berharap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan tidak diberhentikan," kata Syamsuddin.

Dewas KPK merupakan unit baru dalam lembaga antikorupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewas menggantikan keberadaan penasihat KPK yang dihapus dalam revisi UU KPK pada 2019.

Dalam UU tersebut, Dewas KPK memiliki beberapa tugas, yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Termasuk menerima dan laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, menggelar sidang kode etik, serta melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK setahun sekali.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) hasil asesmen kepada atasan 75 pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan tersebut.

Dalam surat tersebut pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," ujar Ali kepada awak media, Selasa (11/5).**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :