PT CPI Berdalih Sebut TTM Limbah Masa Lalu, Arimbi: Keterangan Sonitha Poernomo "Palsu"

Pekanbaru - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) diminta membuktikan limbah berupa Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) yang ada dilahan masyarakat pada areal Blok Rokan. Temuan aktivis lingkungan, limbah baru masih berserakan di permukaan tanah dilahan sawit warga.
"TTM akibat produksi yang dihasilkan PT CPI sebelum PP No 19 tahun 1994 keluar adalah 'kebohongan'. Hingga saat ini PT CPI tidak berani buka data ke publik untuk membuktikan hal tersebut,"kata Ketua Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi), Mattheus, Rabu (12/5/21)
Ia bahkan menyebut, apa yang disampaikan pihak PT CPI dibeberapa kesempatan menjadi indikasi kuat bahwa mereka telah memberikan 'keterangan palsu'.
Kritik ini muncul, menyusul adanya keterangan Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo yang menyebut bahwa limbah TTM yang ada merupakan limbah masa lalu dan akan diurus oleh pengelola berikutnya.
Dikehui sebelumnya, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) melalui Sonitha Poernomo (Manager Corporate Communication PT CPI), menyebut kepada media akan komit untuk melakukan pemulihan tanah sisa produksi berupa Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) sebelum alih kelola Blok Rokan beralih pada PHR (Pertamina Hulu Rokan) bulan Agustus 2021.
"Justru komitmen ini yang kita tunggu, untuk pembuktian ril di lapangan, apakah benar limbah masa lalu," kata Mattheus. "Berani tidak PT. CPI turunkan tim ahli independen?" sambungnya.
"PT CPI terindikasi mengaburkan persoalan dengan menjadikan pemulihan lahan akibat operasi perusahaan sebagai bagian dari masa lalu. Bahkan, hasil rekomendasinya pun mengundang tanda tanya besar, sebagaimana pernyataan Sonitha Poernomo pada media yang mengklaim bahwa PT CPI sebagai perusahaan pengendali pemulihan lingkungan terbaik di dunia," sebut Mattheus.
Yang jelas, kata Mattheus, temuan tim di lapangan, limbah itu terjadi sejak 5 tahun terakhir, dirinya mengklaim punya bukti bahwa saat ini limbah PT CPI mengkontaminasi lahan warga di Minas dan sekitarnya, bahkan beberapa anak sungai yang merupakan sumber kehidupan masyarakat dan biota lainnya juga ikut tercemar.
Mattheus menilai, statemen Sonitha Poernomo pada media, malah terkesan 'perusahaan melakukan efisiensi pengeluaran' padahal anggaran yang dialokasikan sebesar 3.200.483 dolar AS harusnya terserap untuk pemulihan TTM pada lahan warga tersebut.
"Lalu, kemana uang 3.200.483 dolar AS atau setara Rp 44,8 Triliun (kurs Rp. 14 rb), ke kantong siapa raibnya?,"ujar Mattheus keheranan.
"Kita berharap apa yang dikatakan Sonitha Poernomo tidak 'asbun', baik secara hukum maupun fakta di lapangan. Sesuai data yang ada, sambung Mattheus, saat ini ada 300 warga yang melapor ke DLHK Riau, namun, penyelesaian tak jelas" sergahnya.
Sebelumnya, dalam pemberitaan sebuah media, Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo, Selasa, 22 Januari 2019, menyebut, "Sebagai operator dari Kontrak Kerja Sama dengan satuan pemerintah Indonesia kami patuh sesuai kontrak bagi hasil. PT CPI juga berkomitmen untuk menjalankan operasi minyak dan gas yang ramah lingkungan, andal dan bertanggung jawab".
Kala itu, Sonitha juga menjelaskan PT Chevron Pacific Indonesia telah beroperasi sebagai kontraktor melalui Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas sebagai wakil Pemerintah Indonesia.
Karenanya sebagai bagian dari kegiatan operasi migas sesuai KKS blok Rokan, PT CPI akan melakukan kegiatan pemulihan tanah terkontaminasi minyak yang dilakukan sesuai arahan dan disetujui oleh SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).**
Komentar Via Facebook :