Terungkap. ! Motif Pelaku Begal di Rohil, Membunuh Korban karena Ingin Punya Sepeda Motor Verza

Kapolres Rohil saat acara pers Rilis memberikan keterangan terkait pelaku begal yang membunuh korban
Ujung Tanjung - Tim Gabungan Reskrim Polres Rokan Hilir (Polres Rohil) dan Polsek Bangko Pusako akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku begal pembunuhan yang menewaskan JS (17) Simamora seorang siswa pelajar kelas IX SMA Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir yang terjadi pada hari Kamis ,20 Mei 2021 yang lalu .
Dalam waktu 4 x 24 jam tim gabungan Reskrim Polres Rohil berhasil menangkap pelaku berinisial BK (14) Alias Nanang warga Kepenghuluan Kencana kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir
" Pelaku ditangkap saat berada di rumah kakaknya di dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya pada Senin, 24 Mei 2021 sekira pukul 21.10 Wib, saat itu pelaku sedang santai duduk diruang tamu, awalnya pelaku sempat berdalih dari petugas, namun akhirnya pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban JS Simamora yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
" Tidak disangka ternyata pelaku NBK masih dibawah umur dan tidak lagi bersekolah , " Kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Kapolsek Bangko Pusako AKP Kornel Sirait SH, Kasat Reskrim AKP Feriandy SH SIK dan Kasubag Humas AKP Juliandi SH dalam acara Pers rilis pada Selasa ,25 Mei 2021 sekira Pukul 16 00 Wib.
Sebelumnya berdasarkan hasil visum , di tubuh korban terdapat 16 luka bacok dan tusukan benda tajam pada bagian kepala , punggung , leher , dan perut korban " ujar Kapolres .
" AKBP Nurhadi Ismanto dalam keterangan pers nya mengatakan dari hasil keterangan pelaku , motif pelaku melakukan perbuatan itu karena ingin sekali memiliki sepeda motor merk Verza , sebelumnya juga pelaku menjelaskan kepada petugas bahwa dirinya sudah ingin sekali memiliki sepeda motor merek Verza pada hari lebaran tanggal 13 Mei yang lalu " Ungkap Nurhadi Ismanto
" Saat diamankan, dari pelaku diamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda merek Verza CB150 milik korban dan Hand Phone Merk Oppo seri A5S , sebilah parang dan satu tas ransel warna coklat milik pelaku."
" Sementara untuk barang bukti parang yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan di sembunyikan pelaku disamping warung sembako milik Rambe Balam km 2 ." Kata Nurhadi Ismanto .
informasi yang dirangkum sebelumya, Pada hari Kamis (20/5/2021) sekira pukul 18.30 Wib, modus pelaku berpura pura menjadi penumpang ojek meminta kepada korban untuk diantar ke gang Kanopan Kepenghuluan Bangko Pusaka , ditengah perjalanan dilokasi yang sunyi pelaku meminta berhenti kepada korban dengan alasan untuk menghidupkan rokoknya , saat itulah pelaku mengambil parang dan membacok bagian kepala korban dari belakang dan menusuk bagian lain tubuh korban hingga bersimbah darah dan tewas " terang Nurhadi Ismanto .
" Terhadap perbuatan pelaku kita sangkakan pasal 365 Ayat (3) Jo pasal 338 Jo Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan kita juga terapkan juga dengan UU perlindungan Anak ," Terang Nurhadi Ismanto.
Diakhir Keterangannya , AKBP Nurhadi Ismanto berharap kejadian ini adalah kejadian terkahir di Rokan Hilir , Selama saya bertugas menjadi Kapolres kasus pembunuhan yang terjadi Alhamdulilah bisa terungkap semua , " tutupnya dalam acara pers rilis yang digelar di teras Selasar Mapolres Rohil.
Komentar Via Facebook :