Kelompok Tani Jaya Abadi Ajukan Keberatan ke PN Rohil Saat Gelar Constatering

Panitera dan Juru sita PN Rohil yang dikawal oleh polres Rohil saat membacakan ketetapan permohonan Pencocokan lahan di Camp atau barak karyawan H.Ngadiman
Bangko Pusako - Agenda Pelaksanaan Constatering atau Pencocokan Objek lahan yang digelar pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) pada hari Kamis , 27 Mei 2021, mendapat keberatan dari pihak Kelompok Tani Jaya Abadi (KTJA) yang merasa memiliki hak diatas objek lahan yang akan di lakukan pencocokan .
Pencocokan terhadap objek lahan perkebunan kelapa sawit seluas 310 hektar yang terletak di RT.012, RW.00,Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau dilakukan atas pengajuan dari Pemohon Almarhum H.Ngadiman melalui Kuasa hukumnya Cutra Andika SH & Partner,
Baca Juga : Keluarga Besar PN Rohil Gelar Vaksinasi Covid-19
Proses pencocokan ini dilaksanakan sebelum pihak pemohon mengajukan eksesuksi terhadap putusan perkara gugatan perdata ingkar janji atau wanprestasi nomor 43/Pdt.G/2016/PN RHL antara H.Ngadiman selaku Penggugat melawan Herman Wijaya selaku tergugat yang di menangkan oleh Pemohon .
Pantauan awak media di lokasi saat itu , sebelum dilakukannya pencocokan di atas objek lahan oleh pihak PN Rohil , " keberatan langsung disampikan oleh Suwandi selaku ketua KTJA kepada Panitera PN Rohil Siti Fatimah SH, MH.
" Kami Kelompok Tani keberatan terhadap pelaksanaan pencocokan objek lahan saat ini, " Kata Suwandi kepada pihak PN Rohil saat itu sambil menunjukkan bukti surat keberatan yang sudah di sampaikannya kepada Ketua PN Rohil .
"Alasan keberatan ini karena objek lahan yang akan dicocokkan oleh pihak PN Rohil berada diatas objek yang sama dengan kelompok tani Jaya Abadi ." Ujarnya .
" Menurut Suwandi, agenda pencocokan ini seharusnya ada pihak lain yang bersepadan dengan objek lahan, ikut hadir dilokasi lahan untuk kebenaran objek lahan yang akan diukur, dirinya merasa kecewa atas agenda pencocokan itu karena menciderai rasa keadilan dan hukum ." Ungkapnya kepada awrak media saat itu
" Oleh karena itu kami sudah sampaikan keberatan ini secara tertulis ke Ketua PN Rohil yang juga kami tembuskan kepada baberapa lembaga negara seperti MA dan KY tadi pagi ,karena kami juga baru mengetahui informasi hal ini sore hari sebelum dilakukan Pencocokan, " Ujarnya saat itu kepada awak media.
Pantauan di lokasi saat itu, agenda pelaksanaan pencocokan objek lahan seluas 310 hektare itu terlihat dikawal oleh puluhan anggota Kepolisian Polres Rohil dan Polsek Bangko Pusako yang di pimpin langsung oleh Wakapolres Rohil Kompol James I.S Rajagukguk SIK MH didampingi Kapolsek Bangko Pusako AKP Kornel Sirait SH, Camat Bangko Pusako Bukhori , Penghulu Bangko Permata dan beberapa perangkat Desa lainnya .
Terkait agenda pencocokan atau constatering yang dilakukan pihak PN Rohil, Ketua PN Rohil Andry Simbolon SH MH melalui Juru Bicara Erif Erlangga SH yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan, pencocokan objek lahan itu lakukan berdasarkan permohonan pemohon atas perkara nomor 43/Pdt.G/2016/PN RHL antara H.Ngadiman selaku Penggugat melawan Herman Wijaya selaku Tergugat yang didasari oleh Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan mempuyai nilai eksekutorial, contratering tersebut adalah bagian dari permohonan eksekusi yang tentunya telah diawali dengan aanmaning sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Ujarnya.
" Erif Erlambang menjelaskan dari hasil pencocokan objek lahan yang dilakukan tidak ditemukan perbedaaan terhadap batas batas lahan tersebut , namun dirinya membenarkan saat dilokasi ketika itu ada warga kelompok tani yang mengajukan keberatan kepada pihak Panitera yang akan melakukan pencocokan terhadap objek lahan tersebut ," Ujarnya .
" Pihak PN juga memang ada menerima keberatan secara tertulis namun setelah pihak Panitera dan jurusita berada di Lokasi , namun keberatan yang disampikan tidak menghalang halangi upaya pihak PN Rohil saat itu ." Ungkapnya .
Berdasarkan data yang dirangkum dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) PN Rohil , ada dua perkara perdata yang sama diatas satu objek lahan yang dilakukan Pencocokan tersebut .
Dua Perkara perdata diatas objek lahan yang sama itu diantaranya perkara gugatan antara H.Ngadiman melawan Herman Wijaya yang di menangkan oleh H.Ngadiman dengan nomor perkara 43/Pdt.G / PN Rhl / 2016.selanjutnya perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2017/PN RHL antara Suwandi selaku ketua kelompok Tani melawan H. Ngadiman Dengan putusan niet ontvankelijke verklaard
(NO) dari Mahkamah Agung .
Sementara itu Kuasa hukum atau pengacara Penggugat Cutra Andika SH saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp nya mengatakan dalam pencocokan objek lahan yang dilakukan untuk batas batas nya sesuai antara amar putusan pengadilan dengan dokumen pemohon eksekusi H. Ngadiman dan kondisi sudah riil di lapangan,
Terkait keberatan Suwandi atau Kelompok Tani, Cutra Andika SH mengatakan biarlah Pengadilan yang menanggapinya , " Ujarnya
Dalam giat constetoring saat itu juga dihadiri Advokat/Pengacara Pemohon Eksekusi Cutra, SH. Constaterng/Pencockan lahan ini berjalan aman dan lancar walaupun hujan Mengguyur tubuh para pihak keamanan dan pihak PN Rohil namun kegiatan berlangsung berjalan lancar.
Komentar Via Facebook :