KPK Periksa Rizal Ramli Soal Korupsi BLBI

KPK Periksa Rizal Ramli Soal Korupsi BLBI

Line Jakarta - Rizal Ramli diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/5) pagi. Mantan Menko Perekonomian itu diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kepada wartawan, saat tiba gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rizal Ramli mengaku pernah diperiksa KPK dalam perkara serupa tiga tahun lalu. "Saat itu, saya diperiksa sebagai saksi ahli bersama Pak Kwik Kian Gie," katanya.

Sebelumnya, tambah Rizal, sewaktu Burhanuddin Lopa menjabat Jaksa Agung, dirinya sering dimintai pendapat soal kasus-kasus ekonomi. "Jaksa mengerti aspek hukum tapi nggak ngerti aspek ekonomi," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasus ini berawal di tahun 2002. Ketika itu, Syafruddin menyetujui litigasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

April 2004, Syafruddin menerbitkan SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim atas kewajibannya kepada BPPN. SKL ini terbit mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri pada 30 Desember 2002. **


Komentar Via Facebook :