Peraturan Pelanggaran Lalu Lintas Akan Dihitung Memakai Poin Sudah Berlaku

JAKARTA - Peraturan pelanggaran lalu lintas akan dihitung memakai poin sudah berlaku.
"Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman."
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jika merujuk dalam aturan tersebut, pihak kepolisian bakal menerapkan penghitungan poin yang dihitung setiap pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas.
Adapun sanksi maksimalnya adalah pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan.
"Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku". Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini, kata Arief kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).
Setiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perpol ini menjelaskan nilai pelanggaran lalu lintas terhitung mulai dari satu sampai dengan lima poin yang dihitung berdasarkan tingkat pelanggaran.
"Poin tersebut akan dihitung secara total secara berkala. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin."
"Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan," tutup dia.
Komentar Via Facebook :