KTJA Keberatan, PN Rohil Sita Eksekusi 310 Hektar Lahan Sawit Diatas Dua Objek Perkara Berbeda

 KTJA Keberatan, PN Rohil Sita Eksekusi 310 Hektar Lahan Sawit Diatas Dua Objek Perkara Berbeda

Ketua KTJA Suwandi saat mengajukan keberatan terhadap Pihak PN Rohil saat melakukan Sita Eksekusi terhadap lahan kebun Sawit 310 hetar

Bangko Pusako - Pelaksanaan penetapan Sita Eksekusi terhadap objek perkara lahan kebun kelapa sawit seluas 310 hektare yang berada di wilayah Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir yang di laksanakan Pengadilan Negeri ( PN ) Rokan Hilir , Senin , 15 Juni 2021 kembali mendapat keberatan dari pihak Kelompok Tani Jaya Abadi ( KTJA) .

Keberatan ini sebelumnya  juga telah disampaikan pihak kelompok Tani Jaya Abadi ( KTJA) baik secara lisan maupun tulisan kepada pihak PN Rohil saat dilakukannya permohonan   Pencocokan lahan atau statotering oleh pihak PN Rohil pada Kamis 27 Mei 2021, yang lalu .

Dari data dan informasi yang dirangkum, alasan keberatan yang diajukan KTJA , karena diatas letak Objek lahan perkara yang akan dieksekusi  , ada dua nomor perkara yang berbeda , diantaranya  perkara nomor 43/Pdt.G/2016/PN RHL  tentang gugatan Ingkar Janji atau Wanprestasi antara H.Ngadiman sebagai Pemohon Eksekusi melawan Herman Wijaya selaku termohon Eksekusi 

Selanjutnya perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2017/PN RHLa tentang gugatan  Perbuatan melawan Hukum ( PMH) yang diajukan  Suwandi selaku ketua kelompok Tani (Penggugat) melawan H. Ngadiman selaku pihak Tergugat.

Peletakan Sita eksekusi terhadap putusan perkara perdata nomor 43/Pdt.G/2016/PN RHL, tentang gugatan Ingkar Janji atau Wanprestasi antara H.Ngadiman sebagai Pemohon Eksekusi terhadap Herman Wijaya selaku termohon Eksekusi, langsung dipimpin oleh Panitera PN Rohil Siti Fatimah SH didampingi oleh Jurusita pengganti Dumoly Andriano Siregar dibantu oleh  beberapa pegawai PN Rohil lainya 

Siti Fatimah SH menjelaskan bahwa sita eksekusi terhadap 33 surat pelepasan hak yang akan di eksekusi telah mempunyai kekuatan hukum tetap , serta berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh ahli waris Rubianti melalui Kuasa hukumnya Cutra Andika SH dan Alben Tajudin SH serta surat Penetapan  ketua PN Rohil Andry Simbolon SH , maka hari ini kami meletakkan sita ekskusi terhadap objek perkara ," Ujar Siti Fatimah saat membacakan penetapan eksekusi tersebut 

“ Hari ini kami melaksanakan sita eksekusi terhadap objek perkara  berdasarkan  surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri  tertanggal 15 Juni  2021,” ujarnya

 " Untuk itu objek lahan perkara  dari pelaksanaan sita eksekusi ini telah ditunjuk untuk dititipkan kepada  pemohon Eksekusi H.Ngadiman terhadap Ahli Warisnya Rubianti dan Masdi, dengan ditetapkannya  letak sita eksekusi ini, maka sebelum ada putusan lebih lanjut mengenai eksekusi , maka objek lahan dan isinya  yang telah dilakukan sita eksekusi untuk dijaga dengan baik, tidak boleh dipindahtangankan." Ujar Siti Fatimah  di objek lahan tepat didepan barak atau Camp  milik kelompok Tani Jaya Abadi  saat itu .

“ Lahan ini tidak boleh dipindahtangankan kepada siapapun sebelum ada penetapan eksekusi oleh Ketua PN Rohil ,” jelas Fatimah kepada pihak Rubianti dan Masdi selaku ahli waris H. Ngadiman didampingi Kuasa hukumnya Cutra Andika SH dan Alben Tajudin SH .

Pantauan saat itu , usai dibacakannya  penetapan Sita Eksekusi oleh Jurusita pengganti PN Rohil , " Ketua Kelompok Tani Jaya Abadi Suwandi saat itu menyampaikan keberatan langsung secara lisan atas Sita eksekusi yang dilakukan pihak PN Rohil, 

Suwandi menyampaikan  sita eksekusi terhadap perkara 43/Pdt.G/2016/PN RHL antara H.Ngadiman selaku pemohon Eksekusi melawan Herman Wijaya selaku  termohon Eksekusi, terhadap objek lahan perkara kelompok Tani objeknya berbeda, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan kelompok Tani  ." Ungkapnya .

 " Menurutnya amar putusan yang dibacakan Jurusita PN Rohil saat itu, bahwa  objek lahan perkara yang letaknya dulunya  berada di wilayah Desa Bangko Jadi , Dusun Bangko Jadi , Kecamatan Rimba Melintang , Kabupaten Bengkalis letaknya tidak  berada disini, sedangkan Objek lahan Kelompok Tani dulunya berada di Desa Bangko Jaya Dusun Sukajadi  Kecamatan Rimba Melintang kabupaten Bengkalis Objeknya berada disini   ." Ujarnya .

Suwandi mengatakan, sangat menghargai proses Sita Eksekusi yang dilakukan pihak PN Rohil saat ini sebagai  lembaga Peradilan negara , namun dirinya meminta kepada pihak Almarhum H.Ngadiman dan aparat kepolisian dan pihak pihak lain agar tidak melakukan intimidasi terhadap warga kelompok tani setelah dilakukanya  sita eksekusi ini .

Dirinya berharap pihak PN Rohil kembali agar memeriksa dan mempertimbangkan kembali dengan cermat terhadap permohonan eksekusi tersebut , karena menurut nya perkara KTJA dengan Almarhum Ngadiman belum mempunyai kekuatan hukum tetap , sementara objek lahan yang akan dimohonkan eksekusi berada di atas lahan KTJA  " Ujarnya kepada Pihak PN Rohil dan pihak Ngadiman dan pihak Kepolisian saat itu .

Terpisah Suwandi mengatakan, apabila pihak ahli waris Almarhum H.Ngadiman atau pihak lain menyatakan kelompok tani tidak memiliki hak di atas tanah tersebut, Saya selaku ketua  kelompok tani menantang para pihak tersebut untuk  memaksa kami mengosongkan atau menggusur barak kelompok tani yang berada diatas tanah tersebut secara hukum melalui eksekusi, bukan secara preman, " tegasnya 

 " Sebelumnya perlu saya  tegaskan bahwa kelompok tani memiliki tanah tersebut bukan berasal dari Suherman Wijaya atau Liva desi Deria, atau Zulfano Griviko, atau michael junkesel, ataupun Angelin Jens, seperti yang ada dalam amar putusan , melainkan kelompok tani mendapatkan lahan tersebut dengan hasil garapan sendiri yang diketahui oleh Pemda Rohil, 

Diakhir keterangan yang disampaikan, Suwandi mengatakan dalam waktu dekat ini KTJA akan mengajukan kembali gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH)  sebagai bentuk lanjutan perkara  sebelumnya, "  pungkasnya

Pantauan dilokasi , kegiatan sita eksekusi lahan itu dikawal oleh lebih kurang 50 personil anggota kepolisan Polres Rohil dan Polsek Bangko Pusako, juga dihadiri Datuk Penghulu Bangko Permata, Paimin namun tanpa dihadiri oleh pihak termohon Ekskusi  Herman Wijaya .


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :