Seorang Pria di Langkat Ditangkap Polisi, Terkait Kepemilikan 25,5 Kg Ganja

Langkat - Sumatera Utara (Sumut), Seorang Pria berinisial ZA (27) ditangkap polisi. Dia ditangkap terkait kepemilikan ganja seberat 25,5 kg.
Petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan," kata Ps Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Alihot Lubis pada media Jumat (25/6/21).
Alihot menjelaskan penangkapan berawal pada Rabu (23/6). Saat itu Kapolsek Pangkalan Brandan menerima informasi dari masyarakat, di Desa Puraka I, Sei Lepan, sering terjadi transaksi ganja.
"Petugas langsung bergerak menuju ke TKP, pelaku melihat kedatangan petugas langsung melarikan diri. Petugas berhasil menangkapnya," ujar Alihot.
Polisi berhasil menemukan barang bukti ganja di dekat kuburan yang terbungkus di dalam plastik warna biru. Ada 13 paket kecil ganja di dalam bungkusan tersebut.
"Saat ditanyakan ke tersangka barang bukti tersebut, (dia) mengakuinya," sebut Alihot.
Dari penangkapan ZA itu, polisi lalu melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik seorang berinisial M. Saat polisi datang M tidak ada dirumah.
"Dilakukan pencarian di seputaran rumahnya dan ditemukan di belakang rumah satu buah goni yang di dalamnya berisikan 6 bal narkotika jenis ganja," sebut Alihot.
Alihot mengatakan total barang bukti ganja yang disita berjumlah 25,5 kg. ZA dan barang bukti ganja itu kemudian dibawa ke kantor polisi."
Komentar Via Facebook :