Proses Eksekusi Lahan 310 Hektar di Rohil Dinilai Tidak Sesuai Isi Putusan

Panitera PN Rohil saat membacakan penetapan ketua PN Rohil saat melakukan eksekusi lahan 300 hektare
Rokan Hilir - Merasa di rugikan karena tidak sesuai isi amar putusan, pelaksanaan eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 310 hektare yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Rohil (PN Rohil ) Rabu, 7 Juli 2021 yang berada di wilayah Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Riau mendapat keberatan dari pihak Kelompok Tani Jaya Abadi (KTJA) selaku pihak ketiga.
Informasi yang dirangkum sebelumnya, keberatan ini sudah disampikan pihak KTJA baik secara langsung ataupun tulisan kepada pihak PN Rohil saat agenda pencocokan dan Sita Jaminan , namun sampai dilakukanya Eksekusi tanggapan atau penjelasan PN Rohil belum ada diterima pihak KTJA .
" Eksekusi ini kami laksanakan karena perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan berdasarkan permohonan ahli waris anak dari pemohon Eksekusi yaitu Rubianti melalui kuasa hukumnya Cutra Andika SH dan Alben Tajudin SH terhadap putusan perkara perdata nomor 43/ Pdt.g/2016/PN.Rhl tentang perkara Ingkar Janji atau Wanprestasi antara Almarhum H.Ngadiman selaku pemohon Eksekusi melawan Suherman Wijaya selaku termohon Eksekusi ." Kata Siti Fatimah SH saat membacakan penetapan ketua PN Rohil sebelum dilakukannya eksekusi .
Usai dibacakannya penetapan perintah eksekusi ketua PN Rohil tersebut , Siti Fatimah SH menegaskan agar para pihak yang merasa memliki lahan atau pihak ketiga agar segera mengosongkan dan menyerahkan objek lahan kepada pemohon Eksekusi secara sukarela melalui ahli warisnya , karena apabila masih tetap bertahan maka dapat di laporkan perbuatan pidana , " Ujar Siti Fatimah SH dihadapan pihak KTJA yang saat itu berada dilokasi barak milik KTJA .
" Mendengar pernyataan tersebut Ketua KTJA Suwandi didampingi Kuasa hukumnya Daniel Pratama SH MH langsung mengajukan keberatan kepada pihak panitera PN Rohil melalui pengeras suara milik Polres Rohil yang digunakan saat pembacaan penetapan eksekusi saat itu .
" Kami selaku kuasa hukum Kelompok tani merasa dirugikan dalam pelaksanaan eksekusi ini, karena Panitera PN Rohil selaku pelaksana eksekusi telah menyatakan dengan tegas bahwa tanah seluas 310 hektare yang diketahui bahwa diatas objek lahan masih ada hak hukum Kelompok Tani berdasarkan putusan perkara nomor 28/Pdt.g/ 2016 / PN Rhl antara KTJA melawan H.Ngadiman putusannya belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
" Tegas Daniel Pratama .
" Namun panitera PN Rohil telah menyatakan bahwa lahan 310 hektare sudah sah menjadi milik pihak pemohon Eksekusi yaitu H.Ngadiman ." Tegasnya .
" Padahal dalam amar putusan perkara 43/Pdt.g/ 2016/ PN Rhl antara H.Ngadiman selaku pemohon Eksekusi melawan Herman Wijaya selaku termohon Eksekusi putusannya hanya menyatakan Sah dan berharga perjanjian peralihan hak sebagaimana pada poin ke 2 dalam putusan tersebut." tegas Daniel Pratama SH MH
" Dan dalam poin 4 putusan itu menyatakan menghukum para tergugat serta siapa saja yang menguasai dan atau memperoleh hak apapun dari para tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat hamparan bidang tanah seluas 310 hektar berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya, "
" Terkait hal ini perlu kami tegaskan bahwa kelompok Tani Jaya Abadi tidak pernah mendapatkan lahan dari para tergugat namun pihak Panitera PN Rohil tetap memerintahkan pihak KTJA selaku pihak ketiga untuk mengosongkan dan meninggalkan ojek lahan ." Tegasnya .
Daniel Pratama mengatakan ,
" Bahwa dari kejadian ini dapat dilihat eksekusi tersebut tidak sesuai dengan isi amar putusan sehingga merugikan pihak kelompok tani." Tegas Daniel Pratama SH MH didampingi rekannya Josua Sitinjak SH saat itu .
Namun saat itu sangat disayangkan ketika kuasa hukum KTJA menyampaikan keberatan terhadap pihak PN Rhl terkait dengan proses eksekusi yang tidak sesuai dengan isi putusan tersebut, ternyata pihak PN Rohil langsung pergi meninggalkan lokasi begitu saja seolah tidak menggubris apa yang akan disampaikan pihak KTJA/melalui kuasa hukumnya saat itu.
Menanggapi pernyataan yang disampikan Kuasa hukum pihak KTJA, Kuasa hukum pemohon Eksekusi Cutra Adika SH saat itu juga menanggapi hal tersebut bahwa proses hukum perdata hari ini sudah selesai serta sudah mempunyai kekuatan hukum tetap , maka mari kita menjunjung tinggi proses hukum yang ada , " ujarnya .
" Terlepas dari upaya hukum yang akan dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan kita harus menghormati proses eksekusi yang dilakukan oleh panitera PN Rohil , tegasnya .
Pantauan dilokasi agenda proses eksekusi langsung dipimpin oleh Panitera PN Rohil Siti Fatimah SH dibantu Juru Sita Pengganti Dumoly Andriano Siregar dibantu oleh beberapa pegawai PN Rohil lainya dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polres Rohil yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH S.I.K .
Terkait keberatan yang disampaikan pihak KTJA terhadap proses eksekusi yang tidak sesuai dengan isi amar putusan, Ketua PN Rohil Andry Simbolon SH MH melalui Juru bicara Erif Erlambang SH saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp nya , sampai berita ini diterbitkan belum ada memberikan tanggapan secara jelas .
" Maaf nanti saya akan koordinasi dulu dengan ketua PN Rohil dan Panitera bang,." Jawabnya .
Komentar Via Facebook :