Dinilai Eksekusi Tidak Sesuai Putusan, KTJA Ajukan Surat Ke Ketua PN Rohil

Dinilai  Eksekusi Tidak Sesuai Putusan, KTJA Ajukan Surat Ke Ketua PN Rohil

Ketua KTJA saat memperlihatkan surat foto copy keberatan yang di sampaikan ke PN Rohil

Ujung Tanjung  - Terkait perintah pengosongan dengan sukarela dan kesadaran  untuk meninggalkan objek lahan seluas 310 hektar serta kelapa sawit diatasnya yang disampikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil ) dalam eksekusi pada hari Kamis (7/7/2021) lalu, KTJA layangkan surat ke Ketua PN Rohil.

Surat keberatan ini langsung disampaikan Suwandi selaku Ketua Kelompok Tani Jaya Abadi (KTJA) Opsus II Riau Makmur ke kantor PN Rohil pada hari Jumat 9 Juli 2021, sekira pukul 13.30 Wib. 

Menurut Suwandi surat ini dilayangkan untuk 
mempertanyakan proses eksekusi yang dilaksanakan oleh Panitera PN Rohil atas penetapan ketua PN Rohil berdasarkan Putusan perkara 43 /Pdt G/ 2016/PN.Rhl. 

  " Kami merasa dirugikan dalam eksekusi tersebut, karena Panitera PN Rohil selaku Pelaksana Eksekusi memerintahkan pihak KTJA selaku Pihak ketiga untuk segera meninggalkan dan mengosongkan lahan tersebut , 
padahal dalam isi amar putusan perkara nomor 43/Pdt.G/2016/PN Rhl , isi putusannya menyatakan Sah dan berharga perjanjian peralihan hak dari Suherman Wijaya kepada H.Ngadiman .
sebagaimana pada poin ke 2 dalam putusan tersebut.' Ujarnya 

 " Dan dalam poin 4 putusan itu juga hanya menyatakan menghukum para tergugat serta siapa saja yang menguasai dan atau memperoleh hak apapun dari para tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat hamparan bidang tanah seluas 310 hektar berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya, Jelasnya .

 " Perlu kami jelaskan bahwa KTJA tidak pernah ikut sebagai  tergugat dan tidak pernah mendapat hak lahan dari para tergugat . Tapi kami di perintah oleh Panitera PN Rohil  untuk keluar dan mengosongkan lahan , " Ujarnya dengan kesal 

Sementara itu  KTJA yang  pernah mengajukan gugatan melalui perkara nomor 28 /Pdt G/ 2017 / PNRhl . Namun dalam amar putusan konvensi dinyatakan gugatan tesebut tidak dapat diterima ,  pertanyaannya apakah KTJA juga bisa dikatakan sebagai para tergugat dalam perkara 43/Pdt G/ 2016/PN Rhl .sehingga dalam eksekusi kemarin KTJA juga disuruh untuk  mengosongkan sebagaimana dlm amar putusan 43/Pdt G/ 2016/ PN Rhl tersebut , " terangnya .

 ' Karena berdasarkan isi putusan, eksekusi tersebut ditujukan kepada para tergugat yang ada di dalam perkara 43/Pdt G/ 2016/PN Rhl. bukan kepada KTJA , Ungkapnya .

Mengakhiri penjelasanya , Suwandi melalui surat keberatan yang kami sampaikan itu , kami berharap  ketua PN Rohil dapat memberikan jawaban secara tertulis  dalam waktu dekat , " Harapnya .


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :