Disdik Bengkalis Keluarkan Surat Edaran Terkait Proses Belajar Mengajar

Bengkalis - Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis mengeluarkan surat edaran terkait tentang pelaksanaan proses belajar mengajar, mengingat situsai saat ini masih dalam darurat Covid-19.
Berdasarkan kalender pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis hari pertama masuk sekolah tahun pelajaran 2021/2022 dimulai pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis memberikan izin kepada satuan pendidikan atau taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) untuk melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka namun sangat terbatas sesui dengan instruksi dari gugus tugas Covid-19.
Hal ini sesuai dengan kebijakan Disdik yang telah memperoleh rekomendasi dari Satgas Covid-19, selanjutnya diterbitkan surat edaran kepada sekolah untuk penerapan pembelajaran tatap muka tersebut dan disampaikan koordinator wilayah.
Baca Juga : Gugat Limbah Chevron LPPHI Perkuat Tim Hukum
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura, S. Pd,. M. Pd, melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Agusil Fridimalis, SH, Senin (12/07/21).
"Ada beberapa Kecamatan belum melakukan pembelajaran tatap muka, karna pada hari ini Kepala Sekolah dan majelis Guru serta Wali murid mengadakan rapat sesui dengan edaran pembelajaran tatap muka terbatas.
Baca Juga : Kadisdik Bengkalis Edi Sakura Buka KOSN 2021
"Dan sudah disampaikan kepada masing masing koordinator wilayah atau Korwil. Kemudian, pihak Korwil meneruskan edaran ini kepada satuan pendidikan di kecamatan masing masing," ujar Agus.
Secara teknis dijelaskan Agus, pembelajaran tatap muka terbatas pada tahun ajaran baru ini diterapkan maksimal dua tingkatan kelas setiap sekolah. Dengan ketentuan setiap kelas maksimal hanya sepertiga dari jumlah siswa dalam satu kelas dan waktu belajar hanya 2 jam.
"Untuk minggu pertama tahun ajaran baru dua kelas saja diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan hanya sepertiga saja yang boleh hadir dari jumlah siswa satu kelas.
"Jadi sepenuhnya sekolah yang mengatur mekanismenya, yang jelas pembelajaran tatap muka maksimal hanya dua jam saja dan dua kelas dalam sekali tatap muka. Kalau sekolah memberlakukan sif kita serahkan kepada sekolah," terangnya.
Agus menegaskan, kepada wali murid untuk jujur apa bila ada anak yang berpergian keluar kota agar tidak masuk dulu kesekolah atau isolasi mandiri selama 14 hari, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan. Dan juga pembelajaran tatap muka sesuai edaran yang diberlakukan itu, tentu seluruh sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.
"Kepada semua sekolah yang telah melukakun pembelajaran tatap muka, kita juga meminta pihak sekolah menyediakan seluruh fasilitas pritokol kesehatan," pungkas Agus.**
Komentar Via Facebook :