Korupsi Turap Danau Tajwid Pelalawan Jaksa Tahan Dua Tersangka

Korupsi Turap Danau Tajwid Pelalawan Jaksa Tahan Dua Tersangka

Pekanbaru - Plt Kadis PUPR Pelalawan MD Rizal dan seorang bawahannya Tengku Pirda, akhirnya ditahan jaksa terkait dugaan korupsi ambruknya turap Danau Tajwid. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari 2021 lalu.

Penahanan kedua tersangka pada Kamis (22/7/21) sore. Setelah keduanya menjalani proses tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Hari ini setelah menjalani proses tahap II, tersangka MR, dan TP, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk," ungkap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, kepada wartawan.

Setelah pemeriksaan medis dan pengecekan administrasi. Hasilnya, kondisi para tersangka dalam keadaan sehat dan begitu pula administrasinya dinyatakan lengkap,  maka kedua terdakwa dilakukan penahanan " ucapnya.

Selanjutnya, JPU bakal menyusun surat dakwaan kedua tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," pungkas Raharjo.

Atas perbuatannya, MD Rizal dan Tengku Pirda dijerat dengan Pasal 10 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 tahun 1999.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :