Pasutri Penjual Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu di Tangkap Polisi

Pasutri Penjual Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu di Tangkap Polisi

Jakarta - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Pusat, berhasil menangkap dua pelaku pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19, yakni AEP dan istrinya TS. Seorang pelaku lainnya berinisial KR masih diburu.

"Pelaku AEP membuat surat sertifakat vaksin Covid-19 palsu menggunakan jenis kartu dengan memasukkan data fiktif serta memanipulasi ID Number dan Barcode pada sertifikat tersebut,"

Pelaku merupakan lulusan Sarjana Komputer sehingga mahir dalam melakukan editing menggunakan photoshop. "Dan selain memalsukan sertifikat vaksin Covid-19, mereka juga memalsukan KTP, NPWP, Kartu Kerja dan dokumen lainnya.

"Hal ini diungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana"  dalam keterangannya pada Media, Rabu (28/7/21).

Kasus bermula dari informasi adanya warga yang belum mengikuti vaksinasi, tetapi memiliki kartu sertifikat vaksin Covid-19 dan tidak terdata pada RT/RW setempat.

Kemudian, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus tersebut dengan melakukan patroli siber.

Pada 10 Juli 2021, ditemukan akun Facebook milik KR yang menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti, SIM dan KTP. Kemudian penyidik memesan sertifikat vaksin kepada nomor yang tertera di akun tersebut.

Setelah beberapa hari, sertifikat vaksin telah diterima. Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui ekspedisi pengiriman yang digunakan pelaku mengirim sertifikat tersebut.

"Kemudian penyelidik melakukan pelacakan pengirim berasal dari jasa ekspedisi cabang Puncak, alamat Bogor. Pada Rabu 21 Juli 2021, penyelidik mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri," ucapnya.

Pelaku mulai aktif membuat permintaan sertifikat vaksin Covid 19 sejak dua minggu terakhir melalui perantara KR, tersangka lain yang masih buron.

Ketiga pelaku telah membuat 10 kartu sertifikat vaksin covid-19 palsu dengan memanipulasi ID Number dan barcode pada sertifikat tersebut, yang dicetak pada PVC (kartu) polos.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1) UUD 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 12 tahun.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :