Bengkalis, Ayah gagahi anak kandung Usia 10 Th

Bengkalis, Ayah gagahi anak kandung Usia 10 Th
Bengkalis - Tindakan bejat dilakukan seorang ayah terhadap putrinya sendiri. SL 32 tahun dan bekerja sebagai nelayan melakukan tindak pidana asusila atau amoral terhadap putrinya PM yang masih berusia 10 tahun.
Aksi bejat itupun dilakukan pelaku SL berulang-ulang, sebelum akhirnya terungkap oleh istrinya sendiri dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaku kemudian diringkus Petugas Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Selasa (27/7/21) malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T saat konferensi pers menjelaskan, asusila dilakukan oleh pelaku terbongkar setelah korban PM melaporkan ke ibu kandungnya, Selasa (27/7/21) sekitar pukul 03.00 WIB karena perlakuan tidak senonoh oleh ayah kandungnya sendiri.
"Istri pelaku yang bekerja di Pekanbaru melaporkan bahwa anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh suaminya. Dan korban PM membenarkan apa yang dialaminya itu," ungkap Kapolres AKBP Hendra didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K, Kamis (29/7/21).
"Pencabulan ini terjadi di rumah pelaku di kamar dan di ruangan tamu, Maret 2021 sampai Mei 2021," sebut AKBP Hendra Gunawan.
Setelah dilakukan interogasi pelaku SL mengakui perbuatan bejatnya itu berhubungan layaknya suami istri dengan anaknya sendiri. Dengan alasan tidak kuasa menahan syahwat lantaran sering ditinggal istrinya bekerja di Kota Pekanbaru.
"Hasil tes urin negatif konsumsi Narkoba, dan tidak menutup kemungkinan kejiwaan pelaku ini akan dilakukan pemeriksaan," katanya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya celana panjang, kain sarung, satu rok anak sekolah dasar warna merah, celana putih, kaos oblong lengan panjang abu-abu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SL akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti UU 1 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.**
Komentar Via Facebook :