Diduga Palsukan dan Rampas Lahan Orang Lain, Mavia Tanah ini Dijebloskan Ke Penjara

Diduga Palsukan dan Rampas Lahan Orang Lain, Mavia Tanah ini Dijebloskan Ke Penjara

Tersangka RS yang diduga rampas dan palsukan surat lahan,saat membaca BAP penyidik ,

Ujung Tanjung  - Pasca putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terpidana Zamzami ( Mantan Penghulu Air Hitam), akhirnya Satreskrim Polres Rokan Hilir Polda Riau menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan  tindak pidana penggelapan hak atas tanah di Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir pada Senin (26/7/2021).

Diketahui, tersangka tersebut berinisial RS diduga rekan dari mafia tanah terpidana Zamzami yang sebelumnya telah diproses pidana dan divonis 6 Bulan oleh Mahkamah Agung pada Putusan Kasasi Nomor 62 K/PID/2021 pada Rabu, 03 Februari 2021. 

Dari hasil penyidikan , modus operandi yang dilakukan oleh terpidana zamzami tanpa hak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) di atas lahan kosong yang digunakan oleh tersangka RS  padahal lahan tersebut sudah ada pemiliknya, sehingga korban  Teruna Sinulingga merasa di rugikan dan melaporkan hal itu ke Kepolisian.

Hal  ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Febriandy SH SIK, terkait penetapan tersangka RS ini setelah adanya putusan kasasi Zamzami selaku mafia tanah.  " Kata Kasat Reskrim.

Selanjutnya dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik , tersangka  RS  ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka . Sebelumnya kasus ini pelimpahan dari Reskrimum Polda Riau. jelas AKP Febriandy SH SIK, Sabtu (30/7).

Dijelaskannya, Kasus ini  terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah yang dilaporkan oleh Teruna Sinulingga dkk selaku pemilik lahan di Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud , " terangnya .

 " Pelimpahan perkara ini  dikarenakan objek lahan  masih diwilayah Kabupaten Rokan Hilir, sehingga perkara  dilimpahkan ke Polres Rohil ." Jelas Febriandy 

Berdasarkan hasil penyelidikan  barang bukti yang ditemukan ada sebanyak  33 persil surat tanah dari  tersangka RS yang sita. Terkait  hal ini tersangka di jerat pasal 385 ayat (1) Jo pasal 263 ayat (2) KUHPidana tentang barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara , " Ungkapnya .

Kapolres Rohil melalui Kasat Reskrim, menghimbau masyarakat agar hati hati dalam membeli lahan lahan tanah  kosong yang masih banyak di Rohil padahal ternyata sudah ada yg memiliki, juga meminta kepada pemerintah daerah agar responsif membuat terobosan sistem administrasi ketanahan sehingga tidak ada lagi timpang tindih kepemilikan lahan." Tegasnya .


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :