Ini Kesepakatan Disnakertransduk Riau dan KSBSI

Ini Kesepakatan Disnakertransduk Riau dan KSBSI

Line Pekanbaru - Pertemuan tertutup antara Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau, Rasidin Siregar, dengan perwakilan Konfenderasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau akhirnya menyepakati delapan poin.

Pertemuan di Kantor Disnakertransduk Riau di Jalan Pepaya, Pekanbaru, Selasa (2/5), itu berlangsung alot selama selama berjam-jam. Sedangkan ratusan massa KSBSI menanti di halaman kantor itu. Seusai rapat, Rasidin keluar menyampaikan hasil pertemuan itu kepada massa KSBSI.

Ada delapan poin yang disepakati dalam rapat itu, yakni; Pertama, penetapan struktur upah buruh mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 dan mulai efektif berlaku Oktober 2017.

Kedua, Disnaketransduk Riau akan membuat surat edaran ke perusahaan untuk evaluasi dan monitoring tenaga kerja outsourching dan Buruh Harian Lepas (BHL). Ketiga, Disnakertransduk Riau akan meninjau perusahaan terkait pelanggaran kebebasan buruh untuk berserikat.

Keempat, Disnakertransduk akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memastikan legalitas dan eksistensi KSBSI Riau. Kelima, Disnakertransduk mengakui eksistensi KSBSI Riau sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 378/Pdt.Sus-HK/2015. Keenam, KSBSI Riau tidak melakukan tindakan melanggar hukum selama menunggu hasil koordinasi dengan Kemenaker RI.

Ketujuh, Disnakertransduk Riau mendukung verifikasi Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) di kabupaten/kota sesuai Kepmenaker Nomor 201/Men/2001 dalam waktu sesegera mungkin.

Terakhir, Disnakertransduk Riau akan menyelesaikan permasalahan perburuhan di PT DAP, Kabupaten Siak, secara transparan sesuai dengan ketentuan berlaku dalam waktu singkat.

Seusai membacakan kesepakatan itu, ratusan massa KSBSI yang berasal dari berbagai kabupaten/kota di Riau meninggalkan kantor itu secara tertib. **


Komentar Via Facebook :