Tim Kalong Polres Pangkalpinang Berhasil Menangkap Dua Pengedar Narkoba

Pangkalpinang - Dua orang pengedar sabu di Pangkalpinang, ditangkap dalam penyergapan Tim Kalong Polres Pangkalpinang, Minggu (1/8/21) sore kemarin.
Orang tersebut RG (27) warga Suka Damai, Mangkol dan AJ (27) warga Desa Terak, Bangka Tengah. Keduanya ditangkap saat akan bertransaksi di Jalan Borderan Budi Mulia Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui.
"Komplotan ini selalu transaksi sabu di lokasi penangkapan, modusnya barang yang dipesan dilempar di suatu lokasi yang dijanjikan," kata Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Astriantomi, Selasa (3/8/21).
Dua tersangka memang sudah menjadi target operasi timnya. Namun kedua sering kali lolos saat akan ditangkap yang pada akhirnya lusa kemari aksi mereka berakhir.
Saat penggeledahan ditemukan satu paket sabu terbungkus tisu yang disembunyikan di selokan seberat 0,30 gram. "Mereka ini memang selalu berdua ketika beraksi", katanya.
Timnya, melakukan interogasi dan diketahui barang haram itu didapat dari seorang berinisial AB yang kini jadi buronan. Bahkan RG sudah enam kali dapat pasokan sabu dari AB.
Sejumlah barang bukti dikumpulkan dalam penangkapan tersebut, seperti sabu yang dibungkus plastik bening ukuran kecil, satu helai tisu warna putih dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) JO Pasal 132 Ayat (1), 112 Ayat (1) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.**
Komentar Via Facebook :