Polisikan Wartawan Karena Berita , IWO Rohil Nilai Pelapor Cederai Profesi Wartawan

Ketua IWO Rohil ,Indra Kurniawan Akbar
Rokan Hilir - Laporan polisi yang ditujukan kepada awak media Online WawasanRiau.Com berinisial Azm, oleh seorang Politikus salah satu partai di Rokan Hilir dinilai salah alamat, pasalnya laporan itu menuduh wartawan itu telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan UU ITE.
Hal ini disampaikan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Rokan Hilir, Indra Kurniawan Akbar , " Demi mengawal isu - isu sebuah informasi dan komunikasi yang beredar dikalangan masyarakat sudah menjadi salah satu tugas media sebagai sarana kontrol sosial, peran media tersebut memang harus tanggap dan siap mengklarifikasi isu - isu dan informasi jika itu adalah sebuah kabar HOAX atau berita bohong. " Tegasnya .
" Seperti yang terjadi yang dilakukan oleh Tim Redaksi dari Media wawsanriau.com saat mendapatkan kabar bohong dan langsung mengkonfirmasi kepada pihak terkait isu HOAX tersebut, Apalagi isu HOAX ini mengaitkan adik dari Kepala Daerah (Bupati Rohil).
Indra Kurniawan Akbar mengatakan , "Pelaporan atas nama jurnalis Itu saya nilai salah alamat dan berpontensi mencedarai kebebasan pers dengan menggunakan pasal karet yaitu pencemaran nama tidak bisa di benarkan terlebih pemberitaan tersebut bersumber dari Konfirmasi, " ucap Indra.
Dijelaskan Indra setelah membaca berita yang menjadi persoalan yang timbul , dirinya menilai Redaksi Media Wawasanriau com sebenarnya inggin meluruskan isu (HOAX) yang berkembang agar tidak menjadi preseden buruk di tengah kalangan masyarakat. " Terangnya
"Kagetnya lagi ketika dari pihak yang dikaitkan dalam isu HOAX tersebut malah membuat pernyataan disebuah akun Facebook yang menulis keberatan dan melaporkan ke Polisi karena merasa namanya tercemar.
" Jika kita pahami isi berita tersebut dimananya yang mencemarkan nama baik," Ujar Indra dengan heran.
Kembali dirinya menerangkan untuk diketahui dan di pahami bersama, Jurnalis, pewarta, wartawan, atau apapun sebutannya, adalah profesi yang dibatasi kode etik. Profesi ini juga dilindungi Undang-Undang 40/1999 tentang Pers. Maka, setiap wartawan dan produk pers, diatur dalam peraturan tersebut. " Tegasnya .
"UU Pers harus menjadi acuan produk yang di buat oleh si Pelapor secara hukum sebagai landasan dalam penyelesaian masalah ini, jadi selama berita itu produk pers , maka berita itu belum bisa terindikasi melakukan pelanggaran hukum pidana, " terangnya.
Kejadian ini sering terjadi karena pelapor hanya berlandaskan dugaan pencemaran nama baik atau laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan kepolisian selaku penerima laporan akan menangani dan memproses kasus tersebut.
Padahal, prosedur kasus begini diatur dalam nota kesepahaman tadi. Secara garis besar, ketika polisi menerima pengaduan dugaan perselisihan sengketa produk jurnalistik dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih dengan proses bertahap, mulai hak jawab hingga hak koreksi pengaduan.
Disebutkan biasanya permasalahannya, masyarakat awam kerap tak puas dengan sebuah produk jurnalistik. Lalu memperkarakan ke ranah hukum tanpa menjadikan UU 40/1999 sebagai landasan.
"Jelas dalam tema dari nota kesepahaman tersebut adalah koordinasi dalam perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, jadi diperlukan kajian yang berkompeten memastikan produk Jurnalistik tersebut melanggar atau tidak secara profesi, dengan teknis dan peraturan yang sudah ditentukan jangan main lapor dan terima baru dicari celah sesuai kebutuhan demi terpenuhi pasal pidananya, ya setidaknya jangan asal main kriminalisasi profesi wartawan lah, pelajari dan pertimbangkan terlebih dahulu, jangan karena risih dikritik langsung mau main eksekusi, ini kan nggak baik, jadi kesannya seperti arogan dan anti kritik, ingat loh ini negara demokrasi, "tuturnya mengingatkan.
Dengan tegas Indra Kurniawan Akbar menyampaikan, atas nama Ikatan Wartawan Online (IWO) Rohil laporan yang ditujukan kepada awak media Wawasanriau.com tidak tepat sasaran , "dan kepada kepolisian agar mempertimbangkan laporan tersebut agar tidak ada kesan kriminalisasi terhadap jurnalistik sehinga supremasi hak dan perlindungan hukum untuk jurnalis terpenuhi, " Pungkasnya .
Komentar Via Facebook :