Ingatkan Pengguna Dokumen Perjalanan Swab Palsu di Bandara SSK II Pekanbaru AVSEC Gandeng Polri

Ingatkan Pengguna Dokumen Perjalanan Swab Palsu di Bandara SSK II Pekanbaru AVSEC Gandeng Polri

Pekanbaru - Kami selaku pengamanan bandara SSK II, aktif berkoordinasi dengan tim digital service maupun media sosial pribadi rekan-rekan AVSEC, terkait larangan penggunaan dokumen palsu ini bisa dituntut secara hukum, demikian kata kepala AVSEC Bandara SSK II Pekanbaru, Setia Sutanto, saat dikonfirmasi, Selasa (17/8/21).

Hal itu dikatakan Setia, menyikapi beredarnya isu maraknya dalam dugaan penggunaan dokumen hasil Swab PCR Palsu oleh calon penumpang pesawat.

Agar hal ini tidak terjadi pihak AVSEC Bandara, "telah melakukan tindakan pencegahan dan melakukan edukasi di Media Soasial (Medsos)".

Koordinasi dan komunikasi yang baik tersebut termasuk dengan stake holder terkait, agar mereka turut serta mensosialisasikan larangan penggunaan hasil swab palsu sebagai kelengkapan dokumen perjalanan menggunakan pesawat udara di masa pandemik saat ini.

"Dengan harapan tidak ada lagi yang menggunakan hasil swab palsu," ulas dia.

Koordinasi dan komunikasi tersebut beber dia, "itu dengan rekan-rekan Custom, Immigration, Quarantine (CIQ), Kantor Kesehatan Pelabuhan, Perusahaan maskapai penerbangan, BKO TNI, Polda Riau dan mitra usaha lainnya.

"Kita selalu berkoordinasi dengan tim maupun Polri (Polda Riau) dalam hal pencegahan dan penanganan terkait larangan penggunaan dokumen palsu karena secara hukum, ini melanggar," pungas Setia Sutanto, dalam pesan WhatsApp.

Maraknya terdengar penggunaan surat perjalanan Swab palsu, Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Riau, Dra. Mimi Yuliani Nazir. Ap.t, terus mengimbau masyarakat untuk tidak memalsukan surat atau dokumen hasil rapid test atau swab PCR Covid-19.

Akibat maraknya penggunaan surat Tes Swab dan Rapid Test palsu untuk bepergian ke luar kota, saat ini telah muncul klaster pesawat, pemerhati hukum Riau, Salom Simanjuntak, SH.MH, angkat bicara dia bahkan mengingatkan warga para pemalsu surat Tes Swab ini agar tidak mengulang pelanggran tersebut.

"Bagi yang memakai Tes Swab abal-abal bisa dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada ayat 1 dan 2. Ingat! pemalsuan serta penggunaan surat dokumen palsu mereka bisa jadi tersangka dan bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara,' kata Salom.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :