Usai Pesta Miras 2 Pria Lempar Teman dari Jembatan Merah Putih

Ambon - Peristiwa itu bermula ketika FA dan kedua pelaku pesta miras di sebuah penginapan. Saat pesta tersebut, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban, sehingga terjadi penganiayaan temannya sendiri.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan, Jumat (20/8/21) mengatakan, "Berawal dari korban dengan pelaku mengkonsumsi minuman keras di salah satu penginapan di kota Ambon. Kemudian pada saat mereka minum-minum terjadi kesalahpahaman".
Pelaku memainkan saklar lampu kamar saat ketiganya sedang pesta miras. Hal itu membuat korban menegur pelaku hingga berujung percekcokan, katanya.
Selanjutnya, ketiganya berencana pulang ke rumah masing-masing. Di tengah jalan di jembatan merah putih , kembali terjadi kesalahpahaman. Sehingga terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Kemudian korban dipukulin hingga korban pingsan," jelasnya
"Kemudian kedua tersangka inisiatif untuk menghilangkan jejak sehingga korban dilempar dari atas jembatan," lanjutnya.
Jasad Leo ditemukan oleh pengemudi perahu di pondasi tiang Jembatan Merah-Putih pada Kamis (19/8/21). Setelah melihat adanya tanda-tanda kekerasan, polisi mengejar para pelaku.
Selanjutnya, kedua pelaku berhasil diamankan. Polisi mengamankan barang bukti berupa baju dan celana pelaku yang penuh darah, serta kunci motor.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP dan pasal 340 dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.**
Komentar Via Facebook :