Terkait Pengiriman Pasir Zircon, Warga Babel Kecam Ketua LSM Inaker Babel

Kantor Gubernur Bangka Belitung
Pangkalpinang (Babel) - Tanggal 10 Juni 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU Minerba terbaru ini sangat dinanti oleh pelaku usaha, karena disinyalir akan memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi baik bagi pemegang IUP, IUPK serta KK dan PKP2B. Dengan terbitnya UU No. 3/2020, paling tidak bagi industri pertambangan ada harapan baru ditengah kondisi Pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada sektor pertambangan.
Undang-undang Minerba ini selain memberikan kepastian hukum bagi perpanjangan/konversi KK/PKP2B menjadi IUPK Operasi Produksi, juga mengatur beberapa hal penting. Kewenangan pengelolaan minerba yang sebelumnya didelegasikan oleh pemerintah ke pemerintah daerah, di dalam UU Minerba baru kewenangan berada ditangan pemerintah pusat. UU No. 3/2020 menetapkan sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional oleh karena itu pengelolaannya dibawah kendali pemerintah pusat.
Meski demikian, daerah tetap akan mendapatkan manfaat, bahkan diharapkan lebih besar, dari pengelolaan minerba pasca penerbitan UU No. 3/2020. Peran pemerintah daerah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) yang segera akan disusun. Selain itu, UU juga memperkenalkan izin baru yaitu Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang kewenangannya didelegasikan ke pemerintah provinsi.
UU Minerba baru juga diharapkan dapat mendorong pengembangan peningkatan nilai tambah (PNT) mineral dan batubara. Definisi dari PNT mineral dan batubara diatur secara terpisah didalam UU yang baru ini yang berbeda dengan pengaturan di UU sebelumnya.
Selain itu UU Minerba baru juga memperkenalkan definisi pengelolaan dan pemanfaatan batubara. Dalam pelaksanaan PNT mineral, misalnya, UU ini sangat memperhatikan faktor kelayakan ekonomi (economic feasibility) dan juga akses pasar (forward linkage), hal mana yang sebelumnya dalam UU terdahulu tidak diatur secara detail.
Jika UU dan peraturan pelaksanaannya mengakomodir best practices dan concern dari pelaku usaha serta bisa sinkron dengan peraturan sektoral lainnya, diyakini UU Minerba yang baru dapat membawa industri pertambangan ke arah yang lebih baik. Paling tidak, dalam jangka pendek bisa mendorong kegiatan usaha pertambangan lebih maksimal ditengah pelemahan demand akibat Pandemi Covid-19.
Penjelasan maksud dan tujuan dari undang-undang nomor 3 tahun 2020 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah bahwa peraturan daerah (perda) yang semula mengikat bagi pelaku usaha atau perusahaan pertambangan dalam pengelolaan minerba dengan sendirinya tidak berlaku.
Beberapa pekan yang lalu, pengiriman mineral ikutan berupa pasir zirkon ke pulau Kalimantan oleh PT Putra Prima Mineral Mandiri (PMM) yakin perusahaan penambangan yang bergerak dalam pengelolaan mineral ikutan dari sisa limbah produksi pasir timah, sempat menjadi polemik di masyarakat Bangka Belitung (Babel). Lantaran, salah satu lembaga swadaya masyarakat Pimpinan Daerah (PD) Indonesia Bekerja (Inaker) Kabupaten Bangka, Leonardo. Leonardo, bahkan menuding pengiriman zirkon ke luar daerah pulau Bangka melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Senin (2/08/2021), Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda, dan Danrem 045 Gaya bersama Ketua PD Inaker Bangka meninjau lokasi pengelolaan sementara penampungan zirkon PT PMM di kawasan industri lintas timur desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Dalam kunjungan tersebut Gubernur Bangka Belitung H. Erzaldi yang didampingi Kapolda Babel Irjen Anang Syarif Hidayat dan Danrem 045 Gaya Brigjend Jangkung telah memberikan penjelasan kepada Leonardo dan rekan-rekannya terkait protes mereka terhadap pengiriman pasir zircon PT.PMM ke Kalimantan untuk diolah dan diproses lagi sehingga menjadi lebih bernilai dan layak di ekspor ke luar negeri.
"PT. PMM sudah mendapatkan izin pengiriman pada tahun 2019 lalu, sesuai Perda Provinsi Bangka Belitung No.1 Tahun 2019 bahwa pasir zircon boleh dikirim ke luar negeri / ekspor setelah mencapai kadar 65 persen dan sesuai dengan ketentuan dari Perda tersebut yang mengatur pengelolaan mineral ikutan dan produk samping Timah di Provinsi Babel apa yang dilakukan oleh PT.PMM tidak melanggar aturan asalkan pasir zircon itu di olah hingga mencapai kadar 65 %,"jelas Gubernur.
Leonardo dan rekan-rekan tetap bersikukuh akan menyampaikan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini sontak menuai berbagai komentar masyarakat Bangka Belitung terhadap Oknum PNS ini.
Bahkan, saat Leonardo didampingi penasihat hukum melaporkan permasalahan ini secara resmi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, dengan tuduhan dugaan pelanggaran atas asal usul barang yang dikelola dan ditampung oleh PT PMM bukan dari wilayah IUP-nya, masyarakat Bangka Belitung ramai-ramai mengecam tindakan itu.
Padahal dalam suatu kesempatan pihak PT PMM sudah menjelaskan bahwa mereka sudah beberapa kali melakukan pengiriman zirkon ke pulau Kalimantan. Apalagi, zirkon yang dikirim tersebut merupakan stock file mereka yang diperoleh pada tahun 2019 hngga pertengahan tahun 2021 sesuai dengan RKAK.
Tak pelak saat itu, Ketua Kamar Dagang dan itndustri (Kadin) Bangka Belitung Johan Murod, SIP. MM. yang juga salah satu tokoh Pejuang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kepada media ini menyebut, apa yang dilakukan oleh Leonardo tidak mencerminkan pribadi seorang pendidik yang mendukung Kepala daerah dalam meningkatkan perekonomian di Bangka Belitung. Harusnya, kata Murod, seorang abdi negara yang dibayar gajinya oleh negara wajib bersyukur dan mendukung pemerintah agar pemerintah tiap bulannya tak kesulitan untuk mencari sumber pendapatan negara untuk membayar gaji PNS yang salah satunya termasuk Gaji Leonardo itu sendiri.
"Apa yang dilakukan oleh Oknum PNS bernama Leonardo itu tak patut dicontoh oleh PNS yang ada di Babel ini, harusnya ia sebagai tenaga pendidik yang digaji Pemerintah membuat sebuah inovasi yang berguna bagi dunia pendidikan yang nantinya akan membawa harum nama Bangka Belitung di tingkat nasional hingga Internasional,"tukas Murod.
Selain itu, Meyrets Kurniawan, pemerhati sosial kemasyarakatan dan ormas, menyebut, Leonardo membuat gaduh iklim investasi dan kondusifitas masyarakat.
Menurutnya, sebagai seorang tenaga pendidik harusnya Leonardo menyadari betapa pentingnya ilmu pengetahuan yang ia untuk dikembangkan, agar anak didiknya kelak dapat menciptakan sebuah inovasi baru yang dapat berguna bagi masyarakat luas dan berdampak positip bagi perekonomian di Bangka Belitung.
"Bagi saya apa yang dilakukan Leonardo itu tidak ada salahnya karena menunjukkan sebenarnya ia peduli dengan Bangka Belitung, ia perduli dengan pemerintah dan lingkungan yang ada serta kekayaan alam yang diberikan Tuhan untuk masyarakat Babel, namun, lebih akan baik jika memang peduli dengan kekayaan alam Babel ini ia berpikir bagaimana caranya menyelamatkan pasir timah yang terus dijarah dibeberapa tempat di Kabupaten Bangka dimana dirinya tinggal dan bekerja disana," ungkap Meyrets saat di wawancara oleh jejaring media pers Babel, di kediamannya di Pangkalpinang, Kamis (19/08/2021).
Kata Meyrets lagi, jika memang ia peduli dengan kekayaan alam yang ada di Babel ini maka jangan biarkan para penambang timah ilegal menjarah dan mencuri pasir timah dari dalam perut bumi Bangka Belitung ini, seperti di perairan laut Belinyu Kabupaten Bangka, wilayah perairan batu dinding, mengkubung, bakit , tanjung batu, mapur, teluk uber, romodong dan sungai tirus dan tempat lainnya.
"Jika memang peduli, kawan-kawan ormas Bangka yang ikut mendukung Leonardo, ada kejahatan yang besar didepan kalian, yang menjarah harta kekayaan daerah kita, yang merampas hak-hak nelayan untuk menghidupi keluarganya dari hasil melaut, dengan mencuri pasir timah di negeri serumpun sebalai yang kita cintai ini, ayo kita hentikan," ajak Meyrets.
Ditambahkannya, Kerugian yang ditimbulkan oleh maraknya penambangan ilegal itu sangat fantastis, apalagi saat ini banyak modus operandi pencurian pasir timah dengan cara terang-terangan, memakai CV hingga PT untuk mengelabui masyarakat dan pemerintah tanpa ada rasa peduli akan dampak yang ditimbulkan nantinya.**
Komentar Via Facebook :