Sengkarut Bank Riau

Pengamat Nilai Gubernur Membuat Petinggi BRK "Galau", LIPPSI: "Terstruktur"

Pengamat Nilai Gubernur Membuat Petinggi BRK "Galau", LIPPSI: "Terstruktur"

Pekanbaru - Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), Mattheus Simamora, diwancara menyampaikan pendapatnya terkait kasus yang menjerat kepala cabang sebagai terdakwa yang menerima fee dari pialang asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK).

"Kalau ditanya pendapat saya, penerimaan fee dari asuransi di Bank Riau itu diduga praktek yang sudah lama terjadi," kata Mattheus.

Katanya, bahwa praktek fee dari broker/insurer itu diduga bukan hanya melibatkan pimpinan cabang. Dewan Direksi dan Dewan komisaris "seyogyanya diduga turut andil," kabar Mattheus.

Lain lagi pendapat penilai ekonom Riau, dilansir Riaubisacom Viator Butar Butar berpendapat, "penerimaan fee dari asuransi di Bank Riau itu praktek yang sudah lama terjadi di BRK".

Kata Viator, "Biasanya penentuan broker/insurer adalah kebijakan Kantor Pusat. Jadi Dewan Direksi dan Komisaris harus dimintai pertanggung jawaban juga. Selain itu juga salah satu penyebab adalah biaya kredit yang harus ditanggung debitur kalau meminjam lebih tinggi. Masih banyak praktek lain yang membuat BRK tidak efisien".

"Kita tidak pernah tahu, apakah Dewan Direksi maupun Komisaris ikut menerima bagian. Yang pasti, tanggung jawab kepengurusan PT, ada pada Dewan Direksi dan Komisaris. Pimpinan cabang hanya bertgjawab pada tataran operasionalnya," jelas Viator.

Terkait keadaan 2 tahun terakhir di Bank Riau Kepri, Viator menilai terkesan ada kegelisahan dan kegamangan di pimpinan dan staf BRK, karena Gubernur Riau sebagai Pemegang Saham Pengendali menginginkan perubahan status dari Bank Umum ke Syariah. 

"Tak jelas apa dasar dan tujuannya. Awalnya tidak disambut oleh para pemegang saham lainnya. Tetapi di RUPS saya dengar sudah disetujui. Dari informasi yang saya kumpulkan, kebanyakan staf dan pimpinan tidak setuju, tapi gubernur memaksakan keinginannya. Malah seluruh ASN di Pemprov Riau diperintahkannya memindahkan rekening penerimaan gaji ke BRK Syariah (Divisi Syariah)," urainya.

Tak pelak lagi, ketidak jelasan perkembangan konversi hingga saat ini membuat banyak unsur pimpinan dan staf yang gamang. Sangat di sayangkan.

Carut marut berebut fee ini terungkap setelah 3 mantan kepala cabang sebagai terdakwa yang menerima fee dari pialang asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK), diungkap dipersidangan.

Fakta persidangan ini terkuak ada pemberian fee asuransi kredit dari Global Risk Manajemen (GRM), Dicky Vera Soebasdianto, yang mengungkapkan puluhan kepala cabang/cabang pembantu Bank Riau ikut menikmati aliran dana ilegal tersebut di PN Pekanbaru.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :