Janjikan Lowongan Kerja, Pria Ini Nekat Perkosa Wanita

Janjikan Lowongan Kerja, Pria Ini Nekat Perkosa Wanita

Pekalongan - Tipu daya bermodus lowongan kerja seorang pria berinisial BK (22) asal Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan berurusan dengan polisi.  Tak hanya tipu-tipu, BK bahkan merampok dan memperkosa korbannya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, saat jumpa pers di kantornya  Selasa (24/8/21) mengatakan, "Kejadian tersebut berawal saat tersangka mengaku pemilik warung makan di Pemalang yang membutuhkan karyawati, tersangka membuka lowongan kerja melalui sosial media.

Lowongan pekerjaan itu kemudian ditanggapi oleh korban. Lewat komunikasi via chatting di Facebook, korban kemudian dijanjikan akan dijemput oleh driver warung makan miliknya. Saat itu, tersangka mengaku sebagai driver yang bertugas menjemput korban, kata Arief.

"Dengan menggunakan mobil sewaan, tersangka kemudian menjemput korban, pada Kamis (12/8) malam. Dengan berpura-pura akan menjemput calon karyawati lainnya, korban diajak ke wilayah yang sepi, yakni di Paninggaran," ceritanya.

Tiba di kawasan Desa Tenogo, tersangka kemudian menghentikan mobilnya dengan dalih menjemput karyawati lainnya. Saat itulah, tersangka mulai mencekik leher korban dan mengancam dengan sebilah pisau agar korban mau melayani nafsunya. Korban lalu diperkosa dan semua barang milik korban seperti ponsel dan uang senilai Rp 300 ribu diambil

Saat tersangka berniat untuk mengisi bensin di SPBU Paninggaran. Korban berhasil keluar dari mobil sambil berteriak minta tolong ke warga," ujarnya.

Saat korban meminta tolong ke warga, tersangka langsung kabur. Berselang beberapa jam, tersangka kemudian ditangkap saat sedang piknik dengan istrinya pada Jumat (13/8).

"Sembilan jam kemudian, tersangka berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim saat di Kabupaten Batang. Tersangka diamankan saat bersama istrinya usai mengunjungi objek wisata di Batang pada Jumat (13/8). " kata Arief.

Polisi menyita barang bukti satu unit mobil sewaan, dua ponsel, satu dompet, beberapa kartu identitas milik korban, pakaian korban dan uang Rp 141 ribu.

Atas perbuatannya tersangka BK dijerat dengan pasal berlapis, yakni perkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Dia disangkakan dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :