Syarat Vaksin Moderna Untuk Masyarakat Umum

Jakarta - Vaksin Moderna mulai disuntikkan sebagai vaksin pertama untuk masyarakat umum di berbagai daerah, termasuk Jakarta. Apa syarat vaksin Moderna untuk masyarakat umum ?, ini merupakan pertanyaan yang muncul di benak masyarakat saat ini.
Seperti diketahui, vaksin Moderna awalnya digunakan sebagai booster untuk vaksin ketiga bagi tenaga kesehatan (nakes). Namun kini vaksin Moderna sudah bisa diberikan kepada masyarakat yang bukan tenaga kesehatan.
Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah menegaskan vaksin Moderna untuk masyarakat umum yang belum divaksinasi sebanyak dua dosis. Penyuntikan dosis pertama dan kedua berjarak 4 minggu.
Diberikan bagi yang belum pernah divaksinasi sebelumnya. Jadi masyarakat umum jangan minta booster vaksin Moderna.
Syarat Vaksin Moderna untuk Ibu Hamil
Salah satu target penerima vaksin Moderna adalah ibu hamil. Vaksinasi untuk ibu hamil bertujuan agar angka keparahan dan kematian Corona pada ibu hamil bisa ditekan. Ini karena ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar Corona.
Tak bisa sembarangan, ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh sebab itu, syarat vaksin Moderna untuk ibu hamil harus melalui proses skrining yang berbeda.
Vaksin Moderna adalah salah satu jenis vaksin yang bisa digunakan untuk ibu hamil di Indonesia. Dosis pertama diberikan pada trimester kedua kehamilan, sedangkan dosis kedua menyesuaikan interval dari jenis vaksin.
Pemprov DKI memfokuskan vaksin Moderna untuk warga dengan gangguan autoimun, imunologi lain, atau komorbid lainnya. Syarat vaksin Moderna yang utama untuk warga Jakarta adalah belum pernah divaksinasi sebelumnya.
Syarat vaksin Moderna untuk warga Jakarta lainnya adalah harus periksa ke dokter untuk memperoleh surat persetujuan vaksinasi dengan Moderna.
Setelah punya surat dokter sebagai syarat vaksin Moderna, warga Jakarta bisa memilih lokasi vaksin dan mengisi tautan pendaftaran. Hingga saat ini, Rabu (25/8/2021), ada 35 fasilitas kesehatan di Jakarta yang melayani vaksinasi dengan vaksin Moderna.**
Komentar Via Facebook :