Penetapan Tersangka Sah dan Relevan , Gugatan Pemohon Prapid di PN Rohil di Tolak Hakim

Kuasa termohon saat foto bersama usai pembacaan putusan
UJUNG TANJUNG -- Setelah menjalani tahapan proses agenda persidangan selama satu minggu, Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang dipimpin oleh hakim Tunggal Aldar Valeri SH membacakan putusan perkara Praperadilan (Prapid) Rudianto Sianturi selaku Pemohon gugatan Prapid dengan memutuskan , "Menolak seluruh gugatan Pemohon Rudianto Sianturi .
" Berdasarkan pertimbangan bukti bukti dan keterangan para saksi dalam persidangan , menyatakan bahwa proses penangkapan dan penahanan serta penyitaan barang bukti oleh penyidik Polres Rohil dinyatakan sah serta relevan sesuai dengan hukum acara pidana , " Ujar Aldar Valeri SH membacakan putusannya , Rabu ,
25 /08/2021. sekira pukul 15.00 Wib.di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Rohil.( PN Rohil)
Sebelumnya dalil dalil pemohon dalam gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya Daniel Pratama SH MH dan Rekan, yang menyatakan bahwa proses serta bukti surat penangkapan, Penahanan dan serta penyitaan barang bukti tanpa izin ketua Pengadilan berupa 33 helai surat SKT milik pemohon Rudianto Sianturi yang dilakukan Penyidk Polres Rohil tidak Sah dan Melawan Hukum ,
Terkait hal ini , Hakim Aldar Valeri SH dalam pertimbangan putusan yang dibacakan menyatakan , berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi yang diajukan pemohon tidak dapat diterima dan di kesampingkan. " Ujar Aldar Valeri membacakan putusannya saat itu .
" Dengan ditolaknya gugatan pemohon Praperadilan Ini, Maka termohon atau penyidik Polres Rohil secara sah dapat melanjutkan proses pemeriksaan pokok perkara tersangka Rudianto Sianturi atas dugaan melakukan tindak Pidana Pemalsuan surat dan Penggelapan hak atas Tanah ,
" Tutup Aldar Valeri SH menutup sidang pembacaan putusan saat itu.
Tampak saat itu situasi diwilayah kantor Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) puluhan anggota Personil Polres Rohil berpakian seragam dan berpakian biasa
diluar dan didalam ruang sidang turut menghadiri agenda sidang pembacaan putusan tersebut .
Komentar Via Facebook :