Beli HP dengan uang palsu warga Kabupaten Magetan diamankan Polisi.

Magetan – NA (22) warga Desa Sukomoro, Kabupaten Magetan, ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu.
Modus pelaku mengedarkan uang palsu itu dengan melakukan transaksi pembelian ponsel. kata Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareksha.
“Jadi pelaku diamankan setelah ada laporan, pelaku ini membeli handphone dengan uang palsu. Korban curiga karena uangnya beda,” katanya di Polres Magetan, Jumat (27/08/21).
Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari jaringan yang saat ini masih didalami polisi. Untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 1 juta, pelaku membeli dengan uang asli Rp 250.000. Pelaku mengaku telah tiga kali melakukan transaksi pembelian uang palsu, ujarnya.
“Pembelian uang melalui media sosial sebanyak tiga kali kemudian ditransfer dengan menggunakan jasa pengiriman, total jumlahnya Rp 5 juta,” jelasnya.
Polisi menyita puluhan lembar uang plasu pecahan Rp 50.000 senilai lebih dari Rp 3 juta. Lalu, dua ponsel hasil transaksi dengan uang palsu.
Baca Juga : Di Kendal 4 Orang Diamankan dengan BB Uang Palsu
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.**
Komentar Via Facebook :