Tak Kapok Masuk Penjara , Mantan Residivisi Sabu Ini kembali di Tangkap Polres Rohil

Tak Kapok Masuk Penjara , Mantan Residivisi Sabu Ini kembali di Tangkap Polres Rohil

Tersangka AG dan Barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil

Ujung Tanjung  - Tidak mau kapok dan tidak mau jera , seorang mantan Residivis Narkotika sabu sabu Inisial AG alias AP (33)warga Jalan Kopi Baik - baik, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.  kembali tangkap oleh Tim Opsnal SatresNarkoba Polres Rohil  dalam kasus yang sama pada hari Rabu, (25/08/2021) lalu .

Informasi yang di telusuri dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) PN Rohil , Tersangka AG alias AP pada tahun 2013 ,di vonis penjara selama 5 tahun penjara denda 1 millir subsider 1 bulan Penjara  karena terbukti melakukan tindak pidana narkotika .

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbang Humas AKP Juliandi SH dalam informasi yang di sampaikan menjelaskan , " Saat  tim melakukan penangkapan tersangka , kembali ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 1,02 Ons atau 102,76 Gram , yang terdapat dalam 4 bungkus plastik bening besar , dan 4 bungkus plastik sedang ."  Terang  AKP Juliandi .

 " Pengungkapan kauss ini  berhasil di bongkar oleh pihak polisi berdasarkan informasi dari warga kepada anggota kepolisan , bahwa disalah satu rumah di jalan Baik Baik Kelurahan Bagan Hulu diduga sering dijadikan transaksi narkotika , " Terang Juliandi .

AKP Juliandi  menambahkan berdasarkan informasi tersebut , Kasat Narkoba AKP Eru Alsepa SIK MH bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan , pada hari Rabu (25/08/2021) sekira Pukul 16.30 Wib,  tim berhasil mengamankan seorang laki laki yang mencurigakan yang ternyata adalah tersangka AG alias AP. " terangnya .

Selain barang bukti narkotika sabu sabu dari tersangka AG ditemukam barang bukti lain berupa 1 unit Handphone android merk Oppo warna biru, 1 buah tabung gelas  berwarna warna abu - abu, dan uang sejumlah Rp 3.7 juta rupiah yang patut diduga hasil penjualan narkotika .

Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa narkotika tersebut di perolehnya dari inisial A (dalam lidik) dengan tujuan untuk di jual. "

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohil, guna proses sidik lebih lanjut, terhadap tersangka kita jerat telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman bisa diatas 6 tahun penjara," pungkas AKP. Juliandi. 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :