Selundupkan Sabu Dengan Modus Melempar Ke Dalam Tembok Lapas

Bangkinang - RS alias R (24) warga Jalan Kartini berhasil ditangkap tim gabungan saat akan menyelundupkan sabu ke dalam lapas Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau. R memasukkan narkoba dengan cara melemparnya ke dalam Lapas.
R diamankan tim dari Lapas Kelas IIA Bangkinang dan Polres Kampar. Petugas masih menyelidiki kepada siapa narkoba jenis sabu itu akan dikirim.
Humas Polres Kampar AKP Deni Yusra Minggu (29/8/21) mengatakan, "Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang tersangka yang diduga akan mengirim narkotika jenis shabu kedalam lapas. Caranya dengan melemparkan narkoba lewat tembok bagian belakang Lapas,"
Berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi kalau tersangka akan mengirim sabu ke dalam Lapas. Pihak kepolisian pun melakukan pengintaian. Kemudian pada pukuk 04.00 WIB, polisi menangkap tersangka yang diduga akan mengirim narkoba dalam Lapas, ungkap Deni.
Saat itu tersangka berada di kebun sawit, persisnya di belakang Lapas Bangkinang Jalan Lembaga Bukit Cadika. Pihak kepolisian melakukan kordinasi dengan pihak Lapas Bengkinang. "Dari penggeledahan ditemukan delapan paket sabu siap edar," ceritanya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar mengatakan, "Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.**
Komentar Via Facebook :