Diduga Rampas Hak 997 Petani di Riau, SETARA Institute Desak Satgas Mafia Tanah Tindak PTPN V

Diduga Rampas Hak 997 Petani di Riau, SETARA Institute Desak Satgas Mafia Tanah Tindak PTPN V

kETUA SETARA INSTITUTE HENDARDI USAI KONFRENSI PERS

Jakarta - Laporan atas dugaan penyerobotan tanah kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri dan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilakukan oleh 997 petani yang terhimpun dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dan Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, akan menjadi pembuka kotak pandora buruk rupa tata kelola PTPN V, yang sebelumnya tidak pernah terusik, khususnya kemitraan yang tidak setara antara PTPN V dengan petani-petani plasma di Kampar, Riau. 

Perjalanan panjang 997 petani memperjuangkan haknya yang meminta pertanggung jawaban PTPN V dalam pembangunan kebun gagal dan beralihnya kepemilikan lahan petani, telah meningkatkan ancaman kepada para pengurus Kopsa M, pekerja kebun dan petani. Apalagi Bareskrim Polri telah menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap 37 saksi pada 30 Agustus-3 September 2021. SETARA Institute mengapresiasi langkah Polri yang cepat merespons laporan petani.

Serangan PTPN V terhadap petani berupa, tuduhan penggelapan penjualan hasil kebun yang sebenarnya milik petani, menyandera dana lebih dari 3 milyar milik petani atas penjualan buah kepada PTPN V, mengadudomba petani dengan membentuk kepengurusan koperasi abal-abal, upaya-upaya pengambilalihan kantor dan properti milik Kopsa M yang berpotensi menimbulkan kekerasan, melumpuhkan pengurus Kopsa M periode 2016-2021 yang sah dan legitimate dengan intervensi yang melawan hukum dan menggunakan tangan-tangan alat negara, termasuk, menggunakan alat negara memaksa pengesahan pengurus koperasi tandingan yang dibentuk oleh PTPN V.

Serangan membabi buta yang diduga dilakukan PTPN V ini telah melengkapi dugaan tata kelola yang tidak akuntabel. PTPN V yang bertindak sebagai pendamping koperasi dan petani dengan menggelembungkan hutang petani yang bersumber dari pinjaman Bank Mandiri, yang hingga kini mencapai lebih 150 miliar. Modus ini akan berujung pada potensi perampasan 2.050 hektar kebun petani yang dijaminkan di Bank Mandiri.

Menteri BUMN Erick Thohir wajib bertindak dan memerintahkan PTPN V untuk menghentikan cara-cara bisnis BUMN yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang serta semangat Menteri BUMN membangun BUMN yang bersih dan transparan. Hal ini juga bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi yang justru menggalakkan reforma agraria, agar petani-petani memiliki akses tanah untuk kehidupan.

"Cara-cara yang diperagakan PTPN V adalah cara purba bisnis BUMN sebagaimana dilakukan di masa lalu yang tidak berorientasi pada perlindungan rakyat," ujar ketua SETARA Institut Hendardi saat konfrensi pers di Jakarta baru-baru ini.

Selain itu kata Hendardi, PTPN V telah menggunakan alat-alat kekuasaan untuk memproteksi kepentingan bisnisnya. Padahal, BUMN diciptakan untuk membangun negeri, termasuk di dalamnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan rakyat.

SETARA Institute mengingatkan kepada berbagai pihak untuk bersikap profesional dan netral, karena apa yang terjadi saat ini antara PTPN V dengan Kopsa M adalah hubungan keperdataan antara Anak Angkat (Kopsa M) yang tidak dikehendaki karena kritis memperjuangkan hak dengan Bapak Angkat (PTPN V) yang tidak bertanggung jawab dalam tata kelola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).  

Dugaan adanya oknum pengusaha kuat di Provinsi Riau yang terlibat dalam permasalahan ini menjadi sangat jelas dan hatrus diusut tuntas.  

Erick Thohir semestinya tidak hanya menghentikan cara-cara purba PTPN V, tetapi lebih dari itu, yakni mendukung upaya-upaya 997 petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dirampas lebih dari 10 tahun. Kasus yang dialami oleh Kopsa M adalah salah satu dari kasus serupa yang dialami lebih dari 10 koperasi yang juga bermitra dengan PTPN V. 

Negara, ujar Hendardi, harus menjadikan langkah petani ini sebagai momentum dan entry point reformasi tata kelola BUMN di sektor perkebunan yang selama ini seringkali menjadi beban APBN dibanding menjadi sektor yang kontributif bagi peningkatan pendapatan negara.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :