Penumpang KA di Sumbar Wajib Menunjukkan Bukti Telah Ikut Vaksin

Penumpang KA di Sumbar Wajib Menunjukkan Bukti Telah Ikut Vaksin

Padang – PT KAI Divre II Sumatra Barat (Sumbar) mulai besok, Selasa 14 September 2021 menerapkan kebijakan wajib bagi seluruh penumpang kereta api menunjukkan bukti telah ikut vaksin covid-19.

Kebijakan KAI Group tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. Bukti vaksinasi covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

PT KAI memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan mulai dari KA Jarak Jauh maupun KA Lokal, seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi covid-19, minimal dosis pertama, kata Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar Erlangga Budi Laksono

Erlangga Budi Laksono, Senin (13/9/21) mengatakan “Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya, tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan.”

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat keterangan itu sebutnya, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Kemudian, mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal, penggunaan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KA, serta menjaga jarak aman antar pengguna.

“Dalam pengaturan jumlah pengguna KA di dalam satu kereta, kapasitas penumpang juga dibatasi hanya 50 persen tiket yang dijual dari total kapasitas tempat duduk yang tersedia. Hal ini guna mencegah kepadatan di dalam KA,” lanjutnya.

Secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api. Hal ini untuk menekan resiko penularan covid-19.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :