Pembunuh Tukang Bakso di Kampar Diancam Hukuman Mati

Line Bangkinang - Polres Kampar menggelar jumpa pers terkait kasus pembunuhan Johanuddin pada 11 April 2017 silam. Ternyata, karyawan Bakso Sukowati di Desa Sungai Pagar itu tewas setelah kepalanya dipukul pakai ulekan cabai oleh temannya sendiri, Adi Firatno.
Jumpa pers itu dipimpin Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata, di Polres Kampar, Bangkinang, Rabu (3/5). Dia diampingi Kapolsek Kompol, Vera Taurensa, dan Kasat Reskrim, AKP YE Bambang Dewanto, bersama Panit Reskrim Ipda Sibarani.
"Pelaku kita dikenakan pasal 340 Junto 365 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Edy.
Awalnya, kata Edy, penyidik kesulitan mengusut kasus ini. Selain identitas korban tidak diketahui, juga alat bukti sangat minim. "Namun berkat kerja keras tim gabungan dari Satreskrim Polres Kampar bersama Polsek Siak Hulu akhirnya satu persatu misteri pembunuhan ini terkuak," ujar Edy.
Dari keterangan sejumlah saksi, penyidik mengetahui jika korban pada malam itu bersama tersangka. "Tersangka merupakan teman korban. Berdasarkan keterangan saksi diketahui pelaku bersama korban di malam kejadian. Namun, saat dicari tersangka sudah keburu kabur," kata Edy.
Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di kampung halamannya di Desa Tremas, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, Selasa (25/4) lalu.
"Tersangka menghabisi nyawa korban dengan memukulkan batu ulekan cabai ke kepala korban," tukas Edy.
Tersangka membunuh korban karena ingin merampas dua handphone android milik korban. Kedua handphone itu dijual pelaku seharga Rp400 ribu dan Rp65 ribu. Uang itu dipakai ongkos melarikan diri hingga ke Pacitan. **
Komentar Via Facebook :