BKD Ingatkan PNS Tentang Aturan Baru Kedisiplinan, Sanksi Berat

BKD Ingatkan PNS Tentang Aturan Baru Kedisiplinan, Sanksi Berat

Pekanbaru - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau akan segera mensosialisasikan peraturan pemerintah yang baru terkait kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu. PNS suka bolos kini patut waspada, BKD Riau mengingatkan aturan baru terkait kedisiplinan sanksinya sangat berat.

Dalam PP nomor 94 tahun 2021 tersebut ada sejumlah sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS jika melanggar disiplin. Mulai dari pemotongan tunjangan hingga pemberhentian.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (15/9/21), mengatakan, "Saya belum baca seluruhnya, tapi kita akan segera sosialisasikan ke OPD-OPD di lingkungan Pemprov Riau."

Ikhwan menjelaskan, pada PP yang baru ini banyak penekanan yang dititik beratkan terhadap kehadiran PNS.

Di antaranya adalah sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika PNS tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Selain itu, jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja juga bisa diberhentikan dengan hormat dan pembayaran gajinya diberhentikan sejak bulan berikutnya.

Sanksi berat lainya adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendag selama 12 bulan.
Sanksi ini dijatuhkan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hingga 24 hari kerja dalam 1 tahun.

Ada pula hukuman pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 -13 hari kerja dalam 1 tahun.

Dan pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 17- 20 hari kerja dalam 1 tahun.

"Diaturan yang baru ini tegas diatur sanksi bagi yang sering bolos kerja, ini harus menjadi perhatian kita bersama bagi para PNS," ucapnya.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :